Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2026/PN Bln Hj. Sri Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2026/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. Sri Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Perubahan nama  Anak Pemohon;
3. Menyatakan sah menurut hukum, perubahan nama Anak Pemohon dari semula bernama Gellent Viona Shania Tiurma Nurlaila Wati Sihombing sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran   Anak Pemohon dengan nomor 10940/2010  yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, tanggal 21 September 2010 berganti menjadi Gellent Viona Shania Tiurma Nurlaila Wati Arsyad;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Permohonan ini ditetapkan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak