Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2026/PN Bln 1.MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA,S.H., M.H.
2.RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS, S.H.
CAHYONO PUTRA Als ASEP Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1078/ O.3.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA,S.H., M.H.
2RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYONO PUTRA Als ASEP Bin SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa CAHYONO PUTRA Alias ASEP Bin SUNARTO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Desa Mekar Jaya Kec.Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan Penggelapan yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa adalah supir yang dipekerjakan oleh saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) sejak tanggal 02 September 2025 tanpa kontrak kerja tertulis dan akan mendapatkan upah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari bayaran muatan yang dibawa secarai tunai tanpa ada kwitansi, untuk mengoperasikan dump truck milik saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm);
  • Bahwa Terdakwa baru pertama kali bekerja dan telah mendapatkan upah sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) terlebih dahulu dari saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) untuk pekerjaan mengoperasikan dump truck saat muat besi tua;
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidaktidaknya masih pada bulan September tahun 2025 di Desa Mekar Jaya Kec.Angsana, Kab.Tanah Bumbu, saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) selaku pemilik sesuai dengan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor seri R-03061071, telah menyerahkan 1 (satu) unit mobil barang, model dump truck, nomor registrasi DA 8559 ZO, merk MITSUBISHI, tipe Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, tahun pembuatan 2016, warna kuning, nomor rangka MHMFE75P6GK037720, nomor mesin AD34TPY1590 kepada Terdakwa CAHYONO PUTRA alias ASEP Bin SUNARTO sebagai supir yang dipekerjakan oleh saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) untuk digunakan sebagai mobil angkutan ekspedisi untuk mengangkut besi tua dari Angsana menuju Banjarmasin sesuai perintah dari saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2025 atau setidaktidaknya masih pada bulan September tahun 2025, Terdakwa yang telah sebelumnya meminta izin kepada saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) untuk memuat semen dari Banjarmasin ke Balikpapan, memang benar telah diizinkan dan benar-benar telah mengangkut semen dari Banjarmasin ke Balikpapan karena saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) sempat berkomunikasi dengan Terdakwa dimana Terdakwa memberitahukan bahwa truck sedang memuat semen dan bongkar di Balikpapan;
  • Bahwa Terdakwa yang telah selesai menyelesaikan pekerjaannya tersebut belum mau kembali dengan memberikan alasan kepada saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) bahwa Terdakwa hendak menunggu muatan lagi sehingga harus menunggu hingga esok hari dan membuat saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) percaya;
  • Bahwa sejak tanggal 27 September 2025, Terdakwa yang masih membawa 1 (satu) unit mobil barang, model dump truck, nomor registrasi DA 8559 ZO, merk MITSUBISHI, tipe Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, tahun pembuatan 2016, warna kuning, nomor rangka MHMFE75P6GK037720, nomor mesin AD34TPY1590 milik saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) tidak dapat dihubungi dan dump truck tersebut tidak diketahui dimana keberadaannya sampai dengan ditangkapnya Terdakwa pada tanggal 02 Maret 2026 oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu;
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak mengaktifkan lagi nomor Whatsapp milik Terdakwa karena merasa kesal terus dihubungi oleh saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) yang menanyakan keberadaan Terdakwa dan keberadaan truck tersebut. Terdakwa juga dengan sengaja meninggalkan truck milik saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) di parkirkan dekat pabrik ayam potong di daerah Samboja (Kecamatan SambojaKalimantan Timur) kemudian Terdakwa malah mendapatkan pekerjaan lain yaitu sebagai kuli/buruh ayam potong di daerah tersebut dan tidak berniat mengembalikan truck tersebut kepada saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) sehingga saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) tidak dapat menggunakan truck tersebut sebagai mata pencaharian;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) mengalami kerugian dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa CAHYONO PUTRA Alias ASEP Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa CAHYONO PUTRA Alias ASEP Bin SUNARTO pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di Desa Mekar Jaya Kec.Angsana, Kab.Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 14.00 WITA atau setidaktidaknya masih pada bulan September tahun 2025 di Desa Mekar Jaya Kec.Angsana, Kab.Tanah Bumbu, saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) selaku pemilik sesuai dengan 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor seri R-03061071, telah menyerahkan 1 (satu) unit mobil barang, model dump truck, nomor registrasi DA 8559 ZO, merk MITSUBISHI, tipe Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, tahun pembuatan 2016, warna kuning, nomor rangka MHMFE75P6GK037720, nomor mesin AD34TPY1590 kepada Terdakwa CAHYONO PUTRA alias ASEP Bin SUNARTO sebagai supir yang dipekerjakan oleh saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) untuk digunakan sebagai mobil angkutan ekspedisi untuk mengangkut besi tua dari Angsana menuju Banjarmasin sesuai perintah dari saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm);
  • Bahwa kemudian pada tanggal 26 September 2025 atau setidaktidaknya masih pada bulan September tahun 2025, Terdakwa yang telah sebelumnya meminta izin kepada saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) untuk memuat semen dari Banjarmasin ke Balikpapan, memang benar telah diizinkan dan benar-benar telah mengangkut semen dari Banjarmasin ke Balikpapan karena saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) sempat berkomunikasi dengan Terdakwa dimana Terdakwa memberitahukan bahwa truck sedang memuat semen dan bongkar di Balikpapan;
  • Bahwa Terdakwa yang telah selesai menyelesaikan pekerjaannya tersebut belum mau kembali dengan memberikan alasan kepada saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) bahwa Terdakwa hendak menunggu muatan lagi sehingga harus menunggu hingga esok hari dan membuat saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) percaya;
  • Bahwa sejak tanggal 27 September 2025, Terdakwa yang masih membawa 1 (satu) unit mobil barang, model dump truck, nomor registrasi DA 8559 ZO, merk MITSUBISHI, tipe Colt Diesel FE Super HD (4x2) M/T, tahun pembuatan 2016, warna kuning, nomor rangka MHMFE75P6GK037720, nomor mesin AD34TPY1590 milik saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) tidak dapat dihubungi dan dump truck tersebut tidak diketahui dimana keberadaannya sampai dengan ditangkapnya Terdakwa pada tanggal 02 Maret 2026 oleh Tim Satreskrim Polres Tanah Bumbu;
  • Bahwa Terdakwa dengan sengaja tidak mengaktifkan lagi nomor Whatsapp milik Terdakwa karena merasa kesal terus dihubungi oleh saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) yang menanyakan keberadaan Terdakwa dan keberadaan truck tersebut. Terdakwa juga dengan sengaja meninggalkan truck milik saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) di parkirkan dekat pabrik ayam potong di daerah Samboja (Kecamatan SambojaKalimantan Timur) kemudian Terdakwa malah mendapatkan pekerjaan lain yaitu sebagai kuli/buruh ayam potong di daerah tersebut dan tidak berniat mengembalikan truck tersebut kepada korban;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUDARNO Bin SAIMUN (Alm) mengalami kerugian dengan nilai Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);  

Perbuatan Terdakwa CAHYONO PUTRA Alias ASEP Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya