Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1073/O.3.21/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DJUPRI EFENDIJARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI
2AKHMAD GAFURI, S.H., M.H.JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Primair :

Bahwa terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI bersama - sama dengan Sdr. GURU (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Grand ArRaudah 3 Blok G Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 positif mengandung Metamfetamin. Perbuatan mana dilakukan terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa JARWANSYAH menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. GURU (DPO) sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram dimana awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 terdakwa JARWANSYAH menghubungi Sdr. FATUR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah) dengan cara membayar sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 terdakwa JARWANSYAH mengirimkan uang kepada Sdr. FATUR sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening terdakwa yang ada di SeaBank. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 Sdr. GURU kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) kepada Sdr. FATUR melalui BRILink hingga kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 Sdr. GURU datang kerumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Grand Ar-Raudah 3 Blok G Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada terdakwa JARWANSYAH. Selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram tersebut kemudian dibagi terdakwa menjadi beberapa paket dan berhasil dijual terdakwa JARWANSYAH kepada orang-orang yang dikenal terdakwa dan ada yang dipergunakan oleh terdakwa JARWANSYAH sendiri hingga akhinya hanya tersisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,1 (satu koma satu) gram yang kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Grand Ar-Raudah 3 Blok G Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan datang saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS dan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mendatangi rumah terdakwa. Selanjutnya saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa JARWANSYAH dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa JARWANSYAH dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kloset kamar mandi yang sudah terlihat oleh saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS bahwa narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh terdakwa JARWANSYAH didalam kloset didalam kamar mandi namun berhasil diamankan oleh para saksi. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan terdakwa JARWANSYAH untuk peredaran narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) unit Handphone Smartphone merek Vivo warna hitam yang keseluruhannya berada dalam penguasaan terdakwa JARWANSYAH. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 (satu koma satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel dan disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 (bol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan menggunkan alat tes KIT narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0061/NNF / 2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RA??? WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.Hi., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0198 gram diberi nomor barang bukti 0077/2026/NF yang disita dari terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 (satu koma satu) gram yang terdakwa JARWANSYAH beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa JARWANSYAH tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair :

Bahwa terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Grand Ar-Raudah 3 Blok G Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman positif mengandung Metamfetamin berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 (satu koma satu) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI dengan cara sebagai berikut: Bahwa ketika saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS (keduanya anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang beralamat di Perumahan Grand Ar-Raudah 3 Blok G Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIGADIR GANADI RA???? PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah tersebut dan mengintip dari jendela kemudian saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS mengetuk pintu rumah tersebut dan melihat terdakwa JARWANSYAH yang ternyata merupakan salah satu dari target operasi Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang pada saat itu sedang berlari kekamar mandi dan membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kloset kamar mandi yang ada didalam rumah terdakwa JARWANSYAH. Setelah itu saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS bersama dengan petugas Kepolisian lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa JARWANSYAH dan melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap terdakwa JARWANSYAH dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam kloset kamar mandi yang sudah terlihat oleh saksi BRIGADIR GANADI RAHMAT PRATOMO, SH, dan saksi BRIPDA MUHAMMAD IDRIS bahwa narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh terdakwa JARWANSYAH didalam kloset didalam kamar mandi namun berhasil diamankan oleh para saksi. Selain itu juga ditemukan barang-barang yang digunakan terdakwa JARWANSYAH yaitu 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan plastic bening, 1 (satu) bungkus plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) unit Handphone Smartphone merek Vivo warna hitam yang keseluruhannya berada dalam penguasaan terdakwa JARWANSYAH. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa JARWANSYAH dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. GURU (DPO) melalui Sdr. FATUR (DPO). Bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 (satu koma satu) gram yang terdakwa JARWANSYAH kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa JARWANSYAH tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai ata? menyediakan narkotika jenis sabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 (satu koma satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan  narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories di Labfor Polri Polda Kalsel dan disisihkan sebanyak 01 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,01 (bol koma nol satu) gram untuk dilakukan pemeriksaan menggunkan alat tes KIT narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 0061/NNF / 2026 tanggal 23 Januari 2026 yang ditandatangani para pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dan RAHMANI, S.Hi., MM dan diketahui Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel FAIZAL RACHMAD, ST, atas sampel yang dikirimkan oleh Penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0198 gram diberi nomor barang bukti 0077/2026/NF yang disita dari terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa JARWANSYAH Bin H. JUHRI EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 
 

Pihak Dipublikasikan Ya