INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Bln | PT BPR Mitratama Arthabuana | 1.CV Alfirah Lintas Samudera 2.Ika Hastuti 3.Irma Yunita 4.Awaluddin |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Bln | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 220.438.418,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menetapkan Penyelesaian Gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 00200103/PK/KC.BTL/BPR.MA/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 antara Penggugat dengan Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp 220.438.418,- (dua ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah);
6. Menghukum Tergugat yang tidak dapat melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) dengan menyerahkan obyek sebidang tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengannya yang terletak di lingkungan Jalan Kecubung 2 RT. 013 RW. 003 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 07162 tanggal 03 Desember 2021 atas nama AWALUDDIN, luas 222 meter persegi, Nomor Surat Ukur 01501/Batulicin/2021, tanggal ukur 15 November 2021; yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual dibawah tangan atau dilelang via KPKNL dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Tergugat apabila hasil penjualan tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat maka nasabah tetap bertanggung jawab atas sisa pinjaman/kredit yang belum terbayarkan;
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek sebidang tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengannya yang terletak di lingkungan Jalan Kecubung 2 RT. 013 RW. 003 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 07162 tanggal 03 Desember 2021 atas nama AWALUDDIN, luas 222 meter persegi, Nomor Surat Ukur 01501/Batulicin/2021, tanggal ukur 15 November 2021;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda dari Tergugat; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
