INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 17/Pdt.G/2026/PN Bln | Muhammad Hafizudin | 1.PT. Borneo Serafim Jaya 2.Donald Around Mantiri 3.Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd (SDLG) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum transaksi jual beli 2 (Dua) alat berat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana berdasarkan Invoice No. BSJ.0014-INV.III.2025.009 (SDLG) tertanggal 15 Desember 2025;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikat baik atas 2(dua)unit alat berat objek sengketa tersebut;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual alat berat kepada PENGGUGAT padahal kewajiban pembayaran TERGUGAT I kepada penjual tangan pertama (TERGUGAT III) belum diselesaikan, sehingga alat berat menjadi di-lock, diblokir, dinonaktifkan, atau tidak dapat dioperasikan, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT III untuk mengaktifkan kembali 2 (dua) unit alat berat tersebut secara permanen dan tanpa syarat;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai kewajiban pada angka 3 dilaksanakan;
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan immateriil yang terdiri:
a. harga pembelian alat berat yang telah dibayar lunas sebesar Rp4.936.392.000,-
b. biaya operator, standby, dan biaya lain sebesar Rp. 350.000.000,- X 4 bulan = Rp 1.400.000.000,- (satu millyart empat ratus juta rupiah);
c. Masing-masing alat berat tersebut dapat menghasilkan 2 tongkang perhari, untuk 1 (satu) tongkang dengan kapasitas 7.500 MT X 2 = 15.000 MT / Perhari X fee penggunaan 2 (dua) unit alat berat sebesar Rp 30.000,- / MT X 4 bulan sehingga menghasilkan Rp 12.600.000.000,- (dua belas millyard enam ratus juta rupiah)
Dengan total kerugian materiil dan immateriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 18.936.392.000,- (delapan belas milyar Sembilan ratus tiga puluh enam jta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
9. Mengabulkan permohonan sita jaminan (revindicatoir beslag) atas 2 (dua) unit alat berat (objek sengketa);
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar seluruh biaya perkara. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
