Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Bln YUSRIN SHAFIRA, S.H 1.M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin Alm HASPANSYAH
2.KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin Alm HASAN FARUK ABDULLAH KARIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/O.3.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIN SHAFIRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin Alm HASPANSYAH[Penahanan]
2KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin Alm HASAN FARUK ABDULLAH KARIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin (Alm) HASPANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin (Alm) HASAN FARUK ABDULLAH KARIM pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 13.47 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 23 RT 07 RW 04 Desa Sarimulya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, telah melakukan perbuatan, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan rangkaian dan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WITA Terdakwa I M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin (Alm) HASPANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin (Alm) HASAN FARUK ABDULLAH KARIM saat dalam perjalanan menuju Banjarmasin menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, kemudian di pertengahan jalan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada sebuah sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT Nomor Mesin G3L8E0987684 Nomor Rangka MH3SG5620NJ496812 milik Saksi MARIA TRIMUSTIKAWATI Binti BAMBANG TRI LOKO yang terpakir di teras sebuah rumah di Jalan Transmigrasi KM 23 RT 07 RW 04 Desa Sarimulya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan kunci sepeda motor menempel pada kendaraan tersebut, selanjutnya Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk menghentikan kendaraannya dan Terdakwa II turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan Terdakwa I bertugas mengawasi situasi sekitar, kemudian saat situasi sepi dan aman lalu Terdakwa II masuk ke teras rumah tersebut dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT dan langsung menyalakan sepeda motor tanpa menggunakan alat bantu apapun dan pergi mengendarai sepeda motor yang telah diambil tersebut dari lokasi dengan disusul oleh Terdakwa I menuju Banjarmasin, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa II bertukar sepeda motor dengan Terdakwa I, sehingga Terdakwa I mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, dan Para Terdakwa pulang ke rumah masing – masing.
  • Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan modifikasi terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT Nomor Mesin G3L8E0987684 Nomor Rangka MH3SG5620NJ496812 dengan cara mengganti ban depan dan belakang, mengganti tutup radiator menjadi warna merah, mengganti plat nomor sepeda motor, mengganti handle rem menjadi warna merah, serta memasang sticker warna merah pada bagian tebeng sepeda motor, dengan tujuan agar sepeda motor tidak dikenali dan tidak ditemukan oleh pemilik asli.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT Nomor Mesin G3L8E0987684 Nomor Rangka MH3SG5620NJ496812 tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi, dengan kesepakatan Terdakwa II yang menggunakan sepeda motor tersebut, dan Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang merupakan hasil curian pembobolan rumah yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II sebelum mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT tersebut, namun Terdakwa I juga dapat menggunakan sepeda motor tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II.
  • Bahwa Terdakwa I M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin (Alm) HASPANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin (Alm) HASAN FARUK ABDULLAH KARIM ketika melakukan tindak pidana pencurian dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari Saksi MARIA TRIMUSTIKAWATI Binti BAMBANG TRI LOKO selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol DA 4430 ZAT Nomor Mesin G3L8E0987684 Nomor Rangka MH3SG5620NJ496812.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin (Alm) HASPANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin (Alm) HASAN FARUK ABDULLAH KARIM, Saksi MARIA TRIMUSTIKAWATI Binti BAMBANG TRI LOKO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I M. SYAHRIANNOR Als SAHRI Bin (Alm) HASPANSYAH bersama – sama dengan Terdakwa II KUSMAPRIADI Als KUSMA Bin (Alm) HASAN FARUK ABDULLAH KARIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya