Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Bln PT SANY PERKASA PT BUKAN BINTANG BIASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT BUKAN BINTANG BIASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya.
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP241122 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT  dalam perkara ini.
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP241122 berupa kerugian materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP241122 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 460 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 27 September 2024 sampai dengan akhir bulan Desember 2025 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 460 hari X Rp100.000.000,- = Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah).
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 3 tahun terhitung dari tahun 2024 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 3 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp100.000.000,- = Rp18.000.000,- (delapan belas juta Rupiah).
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,-  (seratus juta rupiah). 
 
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap barang bergerak berupa 1 (satu) unit Sany Excavator model SY365H, dengan Nomor Seri SY036CE0720K8, Nomor Mesin 6HK1-A03873, dan Nomor Rangka 0F5110363R3L38077CJ.
 
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
 
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak