Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bln 1.ADI FIRDAUS Als DAUS BIN SUPIYANSYAH
2.NUR HAYATI Als HAYATI BINTI LUKMAN NUR HAKIM
3.ABDI AGUS Als AGUS BIN SUPIYANSYAH
KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2026/PN Bln
Pemohon
NoNama
1ADI FIRDAUS Als DAUS BIN SUPIYANSYAH
2NUR HAYATI Als HAYATI BINTI LUKMAN NUR HAKIM
3ABDI AGUS Als AGUS BIN SUPIYANSYAH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR TANAH BUMBU
Advokat
Petitum Permohonan

DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah bahwa segala tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, wajib dilaksanakan berdasarkan hukum serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang;
Dalam sistem hukum acara pidana modern, prinsip negara hukum tersebut diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yudisial (judicial control) terhadap tindakan aparat penegak hukum yang melakukan upaya paksa seperti Penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, Pemeriksaan Surat, Pemblokiran, dan Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia;
Sejalan dengan perkembangan sistem peradilan pidana nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum pidana harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip fundamental, antara lain :

Asas kepastian hukum
Asas keadilan
Asas perlindungan hak asasi manusia
Asas due process of law

Bahwa setiap tindakan penyidik harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Sehingga proses penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memperhatikan keadilan bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Seperti halnya setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh hukum, termasuk hak atas kebebasan pribadi, hak untuk tidak ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang, serta hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil. Dan yang paling penting adalah setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan adil sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Melalui mekanisme Praperadilan, Pengadilan diberi kewenangan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, sehingga prinsip negara hukum tetap terjaga serta hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses penegakan hukum pidana.

Kewenangan Pengadilan dalam Mengadili Permohonan Praperdilan

Bahwa kewenangan Pengadilan untuk mengadili tindakan aparat penegak hukum, khususnya terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengadili Praperadilan di perkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor : 42 PK/Pid/2025 menegaskan bahwa “Penetapan tersangka yang tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan”. Selain itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa “Objek praperadilan tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi juga meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”. Dengan demikian, sejak adanya putusan tersebut, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka melalui mekanisme praperadilan. Dengan tujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum serta untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Bahwa Perluasan objek praperadilan tersebut kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum acara pidana nasional sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 Angka 15 menyatakan bahwa “ Praperadilan adalah Kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini”.
Bahwa berdasarkan kewenangan absolut menurut ketentuan praperadilan dalam UU No. 20 Tahun 2025, maupun berdasarkan kewenangan relatif karena locus tindakan Termohon berada dalam wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu, maka Pengadilan Negeri Batulicin berwenang secara hukum untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini.

Objek Praperadilan

Bahwa saat ini Objek Praperadilan di perluas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai :

Sah atau tidaknya Pelaksanaan Upaya Paksa;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Permintaan ganti rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannyadengan tindak pidana;
Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
Penangguhan pembantaran penahanan.”

Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sistem hukum acara pidana nasional mengalami perkembangan yang signifikan menuju suatu sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Pembentukan KUHAP Nasional tersebut merupakan bentuk reformasi hukum acara pidana yang bertujuan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana Indonesia dengan prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam kerangka tersebut, KUHAP Nasional secara tegas menempatkan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai salah satu tujuan utama dari penyelenggaraan sistem peradilan pidana, sehingga setiap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan harus dilakukan dengan tetap menghormati dan melindungi hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Bahwa penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam KUHAP Nasional diwujudkan melalui beberapa prinsip penting, antara lain :

Penguatan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, khususnya melalui lembaga praperadilan yang diberikan kewenangan lebih luas untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa;
Penegasan prinsip due process of law, yang mengharuskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan melalui prosedur yang sah, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penguatan perlindungan hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat, sehingga tidak terjadi tindakan yang bersifat sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum;
Pemberian akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk melalui mekanisme keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum melalui permohonan praperadilan.

Bahwa oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, termasuk dalam hal penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun tindakan upaya paksa lainnya, secara hukum dapat diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri, guna menjamin tegaknya hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

KRONOLOGI DUGAAN PELANGGARAN TERMOHON

Bahwa setelah kejadian keributan berujung perkelahian yang diawali percekcokan terkait permasalahan anak tersebut yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 kurang lebih skj. 22.30 Wita waktu malam hari, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 skj. 01.00 Wita dini hari,  kemudian datang 3 (tiga) orang Anggota Polisi mengaku bernama Bripka. Dimas Wongso, Briptu. Ronal Saputra, dan 1 Anggota Unit Reskrim Polsek Satui kekkediaman Rumah Sdr. Supiansyah yang beralamat RT/RW.  001/000, Kel/Desa. Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan tanpa menunjukan adanya Surat Laporan Polisi serta memberikan Surat Undangan Klarifikasi langsung membawa Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nurhayati Binti Luman Nurhakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah kekantor Polsek Satui dengan tujuan untuk dimintai keterangan, selanjutnya selama kurang lebih 5 (lima) Jam (dari skj. 01.00 Wita sd skj. 05.00 Wita) di Kantor Polsek Satui Sdri. Nurhayati Binti Luman Nurhakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah merasa diintimidasi agar mengakui melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan serta dipaksa suruh menandatangani berkas yang menurutnya tidak mengetahui isi dokumen tersebut
Bahwa kemudian kurang lebih skj. 11.00 Wita waktu menjelang siang hari  (masih pada Hari tanggal bulan dan tahun yang sama) Sdr. Supiansyah dan Sdri. Nor Jannah (Kedua Orang Tua Adi Firdaus) di hubungi Penyidik Polsek Satui untuk dimintanya datang kekantor Polsek Satui untuk menghadap Penyidik sebagai saksi dan pada saat dihadapan Penyidik, Sdr. Supiansyah dan Sdri. Nor Jannah diberikan berkas dokumen yang menurutnya tidak tahu isinya menyuruh dan memaksa untuk menandatangani semua isi berkas dokumen tersebut;
Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Februari skj. 20.30 Wita Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah Dihubungi oleh Penasehat Hukum Pelapor untuk meminta ketemuan di hotel Lapender yang berlokasi di jalan Ahmad Yani KM 164 RT 001 Desa Sungai Cuka, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, yang pada point izi pertemuan tesebut dari Penasehat Hukum Pelapor jika ingin laporan dicabut agar menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) apabila ingin Damai, akan tetapi Sdr. Abdi Agus menolak dan mengatakan dirinya tedak berbuat salah disamping itu dirinya tidak mampu dan memiliki uang sebanyak itu, kemudian Penasehat hukum Pelapor menurunkan dari nilai untuk damai dari Rp. 500.000.000,00 menjadi Rp. 250.000.000,00;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 tanpa ada surat pemberitahuan secara resmi Penyidik Polsek Satui yang mengaku bernama Briptu. Ronal Saputra menghubungi melalui telpon Sdri. Nurhayati menyuruh orang yang sebelumnya sudah diperiksa (Sdr. Adi Firdaus, Sdri. Nurhayati, Sdr. Abdi Agus, Sdr. Supiansyah, Sdri. Nor Jannah dan Sdr. Suyadi) untuk  datang kekantor Polsek Satui, selanjutnya satu persatu disuruh oleh para Penyidik untuk melakukan adegan rekontruksi dihadapan Pelapor (Sdri. Siska Amelia Als Cika Binti Misransyah), dan semua adegan tersebut harus menurut dan mengikuti arahan para Penyidik;
Bahwa pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 kurang lebih Skj. 14.30 Wita Unit Reskrim Polsek Satui sebanyak 9 orang Anggota Polisi yang bernama :

AIPTU, SHOFIYAN MA’RUF, S. E NRP 80010306 (KANIT RESKRIM POLSEK SATUI)
AIPDA. YAHYA MAWARDI NRP 84010721 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
AIPDA BUDI SANTOSO. S. Sos NRP 84081356 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
BRIPKA. DIMAS WONGSO NRP 87941557 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
BRIGADIR. MUHAMMAD HENDRA. SH NRP 94050475 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
BRIGPOL. RENO ADI PRATAMA. SH NRP 96011113 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
BRIGPOL. CHRISTIANTO HALOLO. SH NRP 97120396 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
BRIPTU. FEBRIAN RHAMADANI. SH NRP 96020910 (BA UNIT RESKRIM POLSEK SATUI)
BRIPTU. RONAL SAPUTRA NRP 98020622

dengan membawa dan menunjukan Surat sebagai berikut :

Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah Nomor : B/02.b/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026,
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap. Tsk/02.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026 atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah
Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/03/III/RES.1.6./2026/Reskrim Tanggal 03 maret 2026 atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah;
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Sdri. Nur Hayati Binti Lukman Nur Hakim Nomor : B/02.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026,
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap. Tsk/02.b/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026 atas nama Nur Hayati Binti Lukman Nur Hakim
dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/04/III/RES.1.6./2026/Reskrim Tanggal 03 maret 2026 atas nama Sdri. Nur Hayati Binti Luman Nur Hakim;
Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Abdi Agus Bin  Supiansyah Nomor : B/02.c/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026,
Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap. Tsk/02.c/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026 atas nama Abdi Agus Bin Supiansyah
Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/05/III/RES.1.6./2026/Reskrim Tanggal 03 maret 2026 atas nama Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah;

Proses Penangkapan dilakukan secara paksa karna dianggap tidak memenuhi panggilan 2 (Dua) kali secara berturut turut padahal Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nurhayati Binti Luman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah setiap kali dipanggil melalui telepon meski tidak diberikan surat secara resmi selalu koperatif, selanjutnya Para Penyidik Unit Reskrim Polsek Satui kembali memaksa dan mengintimidasi  untuk menandatangani dan mengakui perbuatannya sekaligus menyampaikan pesan dari Kanit Reskrim Polsek Satui Aiptu. Shofiyan Ma’ruf yang bersumber dari Pelapor (Siska Amelia Als Cika Binti Misransyah) bahwasanya dari permintaan uang damai sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) turun menjadi hanya sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) maka kasus nya akan di tutup dan dicabut oleh Pelapor Sdri. Siska Amelia Als Cika Bin Misransyah, namun Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nurhayati Binti Luman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah tetap pada pendiriannya;
Bahwa selanjutnya Skj. 22.30 (dihari,tanggal,bulan,dan tahun yang sama) Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nurhayati Binti Luman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah didampingi oleh Penasehat hukum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Satui, selanjutnya setealah di selesai dilakukannya proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nurhayati Binti Luman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah tidak diperbolehkan pulang melainkan di tahan tanpa ada Surat Perintah Penahanan secara resmi, sehingga Penasehat Hukum melakukan upaya mengajukan surat permohonan tidak dilakukan penahanan dan diterima oleh Penyidik yang bernama Bripka. Dimas Wongso;
Bahwa Kesokan harinya pada hari Rabu tanggal 04 maret 2026 Istri dari Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah datang kekantor Polsek Satui untuk menjenguk suaminya namun tidak diperbolehkan menemui bahkan menyurhnya pulang. Selanjutnya Skj. 11.00 Wita Para Penyidik Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi rumah orang tua dari ke 3 (Tiga) Tersangka menyerahkan Surat berupa :

Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah Nomor : B/03.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026;
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka atas nama Sdri. Nur Hayati Binti Lukman Nur Hakim Nomor : B/04.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026;
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka atas nama Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah Nomor : B/05.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026;
Surat Perintah Penahanan atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah Nomor : SP. Han/03/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026
Surat Perintah Penahanan atas nama Sdri. Nur Hayati Binti Lukman Nur Hakim Nomor : SP. Han/04/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026
Surat Perintah Penahanan atas nama Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah Nomor : SP. Han/05/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/02/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026 atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah;
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/SPDP/02/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 02 Maret 2026 atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nur Hayati Binti Lukman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah;

ALASAN PARA PEMOHON MENGAJUKAN  PRAPERADILAN

Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon

Bahwa penetapan Para Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah menurut hukum, karena dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena sejak awal perkara ini terjadi pada tanggal 17 Februari 2026, Para Pemohon telah bersikap kooperatif setiap kali diminta hadir oleh Penyidik Polsek Satui, bahkan meskipun pemanggilan tersebut hanya dilakukan melalui sambungan telepon tanpa adanya surat panggilan resmi dari penyidik.
Bahwa tindakan Termohon yang secara tiba-tiba menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 02 Maret 2026 tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel menunjukkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan tidak memenuhi standar pembuktian hukum acara pidana. oleh karena proses penetapan tersangka tidak dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang sah, maka penetapan Para Pemohon sebagai tersangka patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon

Bahwa tindakan Termohon yang melakukan penangkapan terhadap Para Pemohon pada tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA adalah tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana. Alasan Termohon melakukan penangkapan adalah karena Para Pemohon dianggap telah dipanggil dua kali secara berturut-turut namun tidak hadir, padahal fakta yang sebenarnya adalah Para Pemohon tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik, melainkan hanya dihubungi melalui sambungan telepon.
Bahwa meskipun pemanggilan tersebut hanya dilakukan melalui telepon, Para Pemohon tetap bersikap kooperatif dan selalu hadir setiap kali diminta datang oleh penyidik untuk dimintai keterangan. selain itu, proses penangkapan juga dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Para Pemohon, sehingga tindakan penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar prosedural yang sah. Sehingga tindakan penangkapan terhadap Para Pemohon merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum, sehingga patut dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon

Bahwa setelah Para Pemohon ditangkap dan dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, Para Pemohon tidak diperbolehkan pulang oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan tanpa adanya surat perintah penahanan yang sah pada saat itu.  pada saat Para Pemohon ditahan, Penyidik tidak menunjukkan atau menyerahkan Surat Perintah Penahanan kepada Para Pemohon maupun kepada Penasehat Hukumnya.
Bahwa karena tidak adanya surat perintah penahanan tersebut, Penasehat Hukum Para Pemohon kemudian mengajukan surat permohonan agar Para Pemohon tidak dilakukan penahanan kepada penyidik Polsek Satui. setelah adanya permohonan tersebut, barulah kemudian pada tanggal 04 Maret 2026 Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan serta menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Para Pemohon.
Bahwa tindakan Termohon yang menahan Para Pemohon terlebih dahulu tanpa adanya surat perintah penahanan yang sah, kemudian baru menerbitkan dan menyampaikan surat tersebut setelahnya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum acara pidana dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi Para Pemohon. Dengan demikian, tindakan penahanan terhadap Para Pemohon patut dinyatakan tidak sah menurut hukum.

POSITA (DALIL-DALIL PARA PEMOHON)

Bahwa Para Pemohon (Sdr. Adi Firdaus  Bin Supiansyah, Sdri. Nur Hayati Binti Lukman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah) adalah pihak yang berkepentingan secara langsung dalam perkara a quo dan merupakan pihak yang secara langsung dirugikan hak konstitusional dan hak hukumnya akibat tindakan Termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Satui;
Bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan upaya paksa dalam proses hukum acara pidana yang menurut hukum harus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum acara pidana;
Bahwa perkara ini berawal dari konflik keluarga yang terjadi pada tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, terjadi keributan di rumah Sdr. Supiansyah di Jalan Muhidin, RT/RW. 001/001, Kel/Desa. Satui Barat, Kecamatan. Satui, Kabupaten. Tanah Bumbu yang dipicu oleh Sdri. Siska Amelia Als Cika Binti Misriansyah yang datang ke rumah tersebut dengan tujuan ingin membawa kedua anaknya ke Banjarmasin;
Bahwa kedatangan Sdri. Siska Amelia tersebut kemudian menimbulkan percekcokan yang berujung perkelahian di dalam rumah, dimana Sdri. Siska Amelia terlebih dahulu melakukan tindakan agresif dengan memukul, menjambak, dan menendang sehingga memicu reaksi spontan dari Para Pemohon yang pada saat itu berusaha melerai dan mempertahankan diri dari serangan tersebut.
Bahwa peristiwa tersebut pada hakikatnya merupakan perselisihan keluarga yang terjadi secara spontan dan bukan suatu tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang kemudian dilaporkan oleh pelapor;
Bahwa setelah kejadian tersebut, pada tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, beberapa anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi rumah Sdr. Supiansyah dan membawa Para Pemohon ke kantor Polsek Satui untuk dimintai keterangan. pada saat itu Para Pemohon bersikap kooperatif dengan mengikuti permintaan penyidik untuk memberikan keterangan.;
Bahwa selama proses penyelidikan berjalan, Para Pemohon juga selalu memenuhi setiap permintaan penyidik untuk hadir memberikan keterangan, meskipun pemanggilan tersebut tidak pernah dilakukan melalui surat panggilan resmi, melainkan hanya melalui sambungan telepon dari penyidik. Dengan demikian jelas bahwa Para Pemohon tidak pernah menghindar dari proses hukum dan selalu bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Bahwa pada tanggal 02 Maret 2026, Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. penetapan tersebut dilakukan tanpa adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara objektif dan profesional sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana;
Bahwa penetapan tersangka tersebut juga dilakukan tanpa adanya proses pemeriksaan yang memadai serta tanpa didahului dengan pemanggilan secara sah sesuai prosedur hukum sehingga penetapan Para Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan dan karenanya patut dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Bahwa pada tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, sebanyak 9 (sembilan) orang anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi rumah Para Pemohon untuk melakukan penangkapan. alasan Termohon melakukan penangkapan adalah karena Para Pemohon dianggap telah dipanggil dua kali secara berturut-turut secara patut namun tidak hadir;
Bahwa alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena Para Pemohon tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik, melainkan hanya dihubungi melalui telepon. meskipun pemanggilan hanya dilakukan melalui telepon, Para Pemohon tetap selalu hadir secara kooperatif setiap kali diminta datang oleh penyidik untuk dimintai keterangan dengan demikian alasan penangkapan yang digunakan oleh Termohon adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya, sehingga tindakan penangkapan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum;
Bahwa setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 03 Maret 2026, Para Pemohon baru kemudian dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sekitar pukul 22.30 WITA di hari yang sama. Hal tersebut menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan secara sah, sehingga tindakan tersebut tidak mencerminkan proses penyidikan yang profesional dan proporsional;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan melalui BAP pada tanggal 03 Maret 2026, Para Pemohon tidak diperbolehkan pulang oleh penyidik dan langsung ditahan tanpa adanya surat perintah penahanan yang sah pada saat itu.  Kemudian Penasehat Hukum Para Pemohon kemudian mengajukan surat permohonan agar Para Pemohon tidak dilakukan penahanan kepada penyidik.
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2026, barulah penyidik menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan serta surat perintah penahanan kepada keluarga Para Pemohon. fakta tersebut menunjukkan bahwa Para Pemohon telah terlebih dahulu ditahan sebelum adanya surat perintah penahanan yang sah;
Bahwa seluruh tindakan Termohon berupa Penetapan tersangka, Penangkapan, dan Penahanan telah dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum acara pidana yang sah sehingga telah melanggar prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum tersebut di atas, maka tindakan Termohon berupa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah menurut hukum, sehingga permohonan praperadilan ini patut untuk dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batulicin.

PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian fakta, serta dasar hukum yang telah dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan praperadilan ini, dengan tetap menjunjung tinggi asas negara hukum, kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia, maka Pemohon dengan segala kerendahan hati memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

PRIMER :

Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan tidak sah menurut hukum penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah, Sdri. Nurhayati Binti Lukman Nur Hakim, dan Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah dalam perkara yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Satui, karena tidak memenuhi prosedur hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon pada tanggal 03 Maret 2026;
Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon;
Menyatakan seluruh surat yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Para Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, antara lain :

Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap. Tsk/02.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim atas nama Adi Firdaus Bin Supiansyah;
Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap. Tsk/02.b/III/RES.1.6./2026/Reskrim atas nama Nurhayati Binti Luman Nur Hakim;
Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap. Tsk/02.c/III/RES.1.6./2026/Reskrim atas nama Abdi Agus Bin Supiansyah;
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor B/03.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah;
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor B/04.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 atas nama Sdri. Nurhayati Binti Luman Nur Hakim;
Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Nomor B/05.a/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 atas nama Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah;
Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 atas nama Sdr. Adi Firdaus Bin Supiansyah;
Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/04/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 atas nama Sdri. Nurhayati Binti Luman Nur Hakim;
Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/05/III/RES.1.6./2026/Reskrim tanggal 04 Maret 2026 atas nama Sdr. Abdi Agus Bin Supiansyah;
serta seluruh tindakan hukum lain yang berkaitan dengan perkara a quo;

Menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Para Pemohon dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera membebaskan Para Pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;
Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana semula;
Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan, Para Pemohon menyampaikan ucapan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya