INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Bln | PT SMART MULTI FINANCE BATULICIN | 1.AKHMAD JAYADI 2.MAIMUNAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 153.777.700,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : DHTS.SIGRA.R 1,2CC BENSIN MT
Tahun/warna : 2021 / COKLAT METALIK
Nomor Polisi : DA 1306 ZAE
Nomor Rangka : MHKS6GJ6JMJ105038
Nomor Mesin : 3NRH643208
Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli 2025, Berikut Segala Lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli 2025 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli 2025 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 153.777.700,- (Seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)., dengan rincian kerugian sebagai berikut :
• Sisa angsuran Rp. 3.275.000,- X 46 = Rp. 150.650.000,-
• Denda keterlambatan = Rp. 3.127.700,- +
• TOTAL KERUGIAN = Rp. 153.777.700,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 153.777.700,- (Seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)..
6. Menghukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Jenis/merk : DHTS.SIGRA.R 1,2CC BENSIN MT
Tahun/warna : 2021 / COKLAT METALIK
Nomor Polisi : DA 1306 ZAE
Nomor Rangka : MHKS6GJ6JMJ105038
Nomor Mesin : 3NRH643208
7. Menyatakan menurut Hukum dan jika Para Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
