Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Bln WIJAYANTI MOH REZKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Rismalian Nor, S.H.,CCLA.,CFLD.WIJAYANTI
Tergugat
NoNama
1MOH REZKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT SATUI JAYA MULIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Jual Beli Invoice tanggal 13 September 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 544.249.307,- (lima ratus empat puluh empat juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh rupiah) Secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoer bij voorad) walaupun adanya Upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak