Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Bln H.Sayid Usman M.Yusuf Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Sayid Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARIATMANH.Sayid Usman
Tergugat
NoNama
1M.Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar dan sah menurut hukum kesepakatan Ganti rugi (jual beli) tanah antara H. SAYID USMAN (Penggugat) dan M. YUSUF (Tergugat) atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1699 dan Gambar Situasi Nomor: 1448/1981 seluas 10.000 M2 atas nama M. YUSUF, semula (sebelum pemekaran kabupaten) terletak di Jalan Provinsi RT. 01 Desa Sebamban Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Dati II Kotabaru, Provinsi Dati I Kalimantan Selatan dengan batas-batas tanah:
- Sebelah Utara : Sungeb
- Sebelah Timur : Djeri
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Norsin
Sekarang sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1699 dan Gambar Situasi Nomor: 1448/1981 seluas 10.000 M2 atas nama M. YUSUF tersebut, terletak di Jalan Provinsi RT. 07 Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas tanah: 
- Sebelah Utara : H. Nurdin
- Sebelah Timur : Saparuddin
- Sebelah Selatan : Jalan (Jalan Provinsi) 
- Sebelah Barat : Irwan
3. Menyatakan H. SAYID USMAN (Penggugat) berhak menurut hukum dan diberikan izin untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1699, luas 10.000 M2 atas nama M. YUSUF (Tergugat) menjadi atas nama H. SAYID USMAN (Penggugat) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu;
4. Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu untuk tunduk dan taat menjalankan putusan ini;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini  menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak