Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Bln Ma'sum Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ma'sum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan Perubahan nama Pemohon;
3. Menetapkan Perubahan nama Pemohon yang semula tercatat bernama Ma’sum diubah menjadi Muhammad Agus Maksum pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6310-LT-08082024-0013;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak