Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2026/PN Bln Benny Ardianto Eddy Sugiarto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2026/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benny Ardianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmatullah, S.H.Benny Ardianto
Tergugat
NoNama
1Eddy Sugiarto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Terlawan telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum;
  4. Membatalkan perintah eksekusi atas sebagian tanah yang berdiri bangunan ruku yang terletak di Jalan Raya Batulicin, RT.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ukuran130 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 240;
  5. Menghukum Terlawan untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak – hak Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap kali Terlawan lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya Putusan;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak