Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Bln Sariffudin Surya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sariffudin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Surya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI, S.H.Surya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat.
3. Menyatakan sah Para Penggugat sebagai pemilik tanah-tanah :
 
- Sebidang tanah seluas 3000 M2 (tiga ribu meter persegi ) yang diatas terdapat tanaman produktif yang terletak Rayadi Jalan Kodeko KM 3 Rt 011, Kelurahan/Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dengan Jalan Kodeko  Km 3
- Sebalah Timur : Dengan Tanah Bukusnan
- Sebelah Selatan : dengan tanah Nwagiran aing.
- Sebelah Barat : dengan tanah Amat Kombat
 
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.
 
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateril yaitu kerugian secara materil dimana terhadap tanah-tanah milik Para Penggugat tidak dapat diperjualbelikan yang dapat bernilai seharga Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), Sedangkan kerugian immateril adalah rasa malu dilingkungan tempat lokasi tanah Para Penggugat yang tanamanya dirusak oleh para tergugat, Para Penggugat kurang tidur terganggu secara phisikis yang kalau dinilai dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) yang harus dibayar tunai oleh Tergugat kepada Para Penggugat.
 
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- secara tanggung renteng dan tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.
 
7. Menyatakn sah sita jaminan terhadap tanah objek sengkata serta harta benda Tergugat sebagaimana alamat yang terdapat dalam gugatan.
 
8. Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum berzet, banding, dan kasasi.
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak