| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pengembalian Uang Penanaman Modal Usaha tertanggal 11 September 2025 yang dibuat oleh Penggugat dan Para Tergugat;
- Menetapkan bahwa total kewajiban/hutang Penggugat kepada Para Tergugat adalah sejumlah Rp. 1.880.000.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Menetapkan sah demi hukum mekanisme pelunasan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Para Tergugat (sebagai penerima pembayaran) dan Penggugat (sebagai pembayar) adalah sebagai berikut:
- Angsuran bulanan senilai Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah);
- Penyetoran dilakukan setiap tanggal 21 melalui Rekening Bank BCA Nomor: 7215093841 a.n DEDE PAHMI RAMADANY;
- Masa pelunasan secara keseluruhan berjangka waktu 13 tahun dan 1 bulan;
- Menetapkan bahwa segala penambahan jaminan di kemudian hari yang disepakati Para Pihak dalam Addendum, merupakan satu kesatuan yang sah dan tidak terpisahkan dari putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|