Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bln Maria Wati Sienartha Sugino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Wati Sienartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunawardi. SHMaria Wati Sienartha
Tergugat
NoNama
1Sugino
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pengugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Agustus 1995;
4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 10.000 M?2;, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik : 2371/Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Desa Manunggal, RT. 014, Dusun III, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan atas nama SUGINO bin DULBAN (tanah obyek sengketa);
5. Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Tergugat untuk menghadap Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 2371/Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Desa Manunggal, RT. 014, Dusun III, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan dengan luas 10.000 M?2;, dengan atas nama SUGINO bin DULBAN (Tergugat) dibalik namakan menjadi MARIA WATI SIENARTHA, SIE (Penggugat);
6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 2371/Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, kabupaten Kotabaru, Propinsi Kalimantan Selatan, sekarang Desa Manunggal, RT. 014, Dusun III, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan dengan luas 10.000 M?2;, dengan atas nama SUGINO bin DULBAN (Tergugat) dibalik namakan menjadi MARIA WATI SIENARTHA, SIE (Penggugat);
7. Menghukum Tergugat atau pihak lain / siapa saja apabila masih menguasai dan memiliki terhadap Tanah Obyek Sengketa dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, baik, bersih, bebas dari beban apapun kalau perlu dengan bantuan alat Negara atas dasar kekuasaan kehakiman;
8. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan (Turut Tergugat) untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini; 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak