INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Bln | WIJAYANTI | MOH REZKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kerjasama Jual Beli Invoice tanggal 13 September 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 544.249.307,- (lima ratus empat puluh empat juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh rupiah) Secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoer bij voorad) walaupun adanya Upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini dengan segala akibat hukumnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
