| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 96/Pid.B/2026/PN Bln | DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H. | NANANG SETIA BUDI Bin SARKO Alm | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
| Nomor Perkara | 96/Pid.B/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1109/O.3.21/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, berlokasi di Pasar Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan Nomor Rangka: MH1JM0214MK413171 dan Nomor Mesin: MJ02E-1413288 milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI sebentar untuk mengurus takjil di Desa Bunati, kemudian pada pukul 13.00 Wita saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mencoba mengubungi terdakwa namun terdakwa tidak merespon, pada hari Kamis tanggal 19 Ferbuari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, berlokasi di Jl. Angsana Rt. 01, Desa Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa yang ingin menggadaikan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu dengan Nomor Rangka : MH1JM0214MK413171 dan Nomor Mesin : MJ02E-1413288 milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI menuju rumah saksi RESKY HERDIANSYAH bersama dengan saksi WAWAN, sesampainya di lokasi tersebut, saksi RESKY HERDIANSYAH melihat kondisi motor yang masih layak dan terdakwa memperlihatkan STNK dari motor tersebut sehingga pada pukul 12.00 Wita saksi RESKY HERDIANSYAH menghubungi saksi FTRIANI untuk mencari informasi gadai sepeda motor, lalu saksi FITRIANI menghubungi saksi MURSIDAH menawarkan gadai sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI yang telah dibawa oleh terdakwa, tak lama setelah itu terdakwa bersama saksi FITRIANI bertemu dengan saksi MURSIDAH untuk diantar menuju rumah saksi KARMILA, di lokasi tersebut terdakwa menggadai sepeda motor saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI kepada saksi KARMILA dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Perbuatan Terdakwa NANANG SETIA BUDI Bin SARKO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, berlokasi di Pasar Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan Nomor Rangka: MH1JM0214MK413171 dan Nomor Mesin: MJ02E-1413288 milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI sebentar untuk mengurus takjil di Desa Bunati, kemudian pada pukul 13.00 Wita saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mencoba mengubungi terdakwa namun terdakwa tidak merespon, pada hari Kamis tanggal 19 Ferbuari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, berlokasi di Jl. Angsana Rt. 01, Desa Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa yang ingin menggadaikan sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI menuju rumah saksi RESKY HERDIANSYAH bersama dengan sdr. WAWAN, sesampainya di lokasi tersebut, saksi RESKY HERDIANSYAH melihat kondisi motor yang masih layak dan terdakwa memperlihatkan STNK dari motor tersebut sehingga pada pukul 12.00 Wita saksi RESKY HERDIANSYAH menghubungi saksi FTRIANI untuk mencari informasi gadai sepeda motor, lalu saksi FITRIANI menghubungi saksi MURSIDAH menawarkan gadai sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI yang telah dibawa oleh terdakwa, tak lama setelah itu terdakwa bersama saksi FITRIANI bertemu dengan saksi MURSIDAH untuk diantar menuju rumah saksi KARMILA, di lokasi tersebut terdakwa menggadai sepeda motor saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI kepada saksi KARMILA dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta STNK sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI, selanjutnya untuk uang gadai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa diberikan kepada saksi RESKY HERDIANSYAH, saksi FITRIANI dan saksi MURSIDAH masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sisanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) oleh terdakwa dibagi kepada saksi RSKY HERDIANSYAH dan saksi FITRIANI masing-masing sebesar RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)sebagai jasa menggadaikan sepeda motor. Perbuatan Terdakwa NANANG SETIA BUDI Bin SARKO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
