Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H ADUNG Bin RAMA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1068/O.3.21/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADUNG Bin RAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

DAKWAAN


Bahwa terdakwa ADUNG Bin RAMA pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat disebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Valgosom Rt. 013 Desa Teluk Kepayang Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam, penusuk dengan panjang bilah 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna kuning. Perbuatan mana dilakukan terdakwa ADUNG Bin RAMA dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi I KADEK DENDI WIADNYANA Anak dari ayah I KADEK KARTA dan saksi FERY VERDIAN Bin FRANS (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu Sektor Kusan Hulu) sedang melaksanakan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap semua pengunjung yang ada di semua warung kopi di Desa Teluk Kepayang Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya saat saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN berada disebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Valgosom Rt. 013 Desa Teluk Kepayang Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu kemudian saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN beserta petugas Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung yang ada diwarung kopi tersebut dan setelah itu saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh pengunjung dan saat saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver dengan Nomor Polisi DA 6131 PON milik terdakwa ADUNG yang terparkir didepan warung kopi kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam, penusuk dengan panjang bilah 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna kuning yang disimpan terdakwa ADUNG didalam jok sepeda motor tersebut dan selanjutnya petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Bahwa senjata tajam jenis penikam, penusuk tersebut diakui milik terdakwa ADUNG dan dipergunakan oleh terdakwa ADUNG buatjaga diri. Selanjutnya saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN beserta petugas Kepolisian Sektor Kusan Hulu menanyakan kepada terdakwa ADUNG mengenai dokumen yang sah atau izin kepemilikan yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam jenis penikam, penusuk tersebut, namun terdakwa ADUNG tidak dapat menunjukkannya dan senjata tajam jenis penikam, penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau sebagai barang pusaka atau barang kuno.

Perbuatan Terdakwa ADUNG Bin RAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (I) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KU??.

Pihak Dipublikasikan Ya