| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.B/2026/PN Bln | MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H | ADUNG Bin RAMA | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.B/2026/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 1068/O.3.21/Eku.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN DAKWAAN
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi I KADEK DENDI WIADNYANA Anak dari ayah I KADEK KARTA dan saksi FERY VERDIAN Bin FRANS (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu Sektor Kusan Hulu) sedang melaksanakan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap semua pengunjung yang ada di semua warung kopi di Desa Teluk Kepayang Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya saat saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN berada disebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Valgosom Rt. 013 Desa Teluk Kepayang Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu kemudian saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN beserta petugas Kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung yang ada diwarung kopi tersebut dan setelah itu saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh pengunjung dan saat saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna silver dengan Nomor Polisi DA 6131 PON milik terdakwa ADUNG yang terparkir didepan warung kopi kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam, penusuk dengan panjang bilah 28 (dua puluh delapan) cm lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna kuning yang disimpan terdakwa ADUNG didalam jok sepeda motor tersebut dan selanjutnya petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Bahwa senjata tajam jenis penikam, penusuk tersebut diakui milik terdakwa ADUNG dan dipergunakan oleh terdakwa ADUNG buatjaga diri. Selanjutnya saksi I KADEK DENDI WIADNYANA dan saksi FERY VERDIAN beserta petugas Kepolisian Sektor Kusan Hulu menanyakan kepada terdakwa ADUNG mengenai dokumen yang sah atau izin kepemilikan yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menguasai atau membawa senjata tajam jenis penikam, penusuk tersebut, namun terdakwa ADUNG tidak dapat menunjukkannya dan senjata tajam jenis penikam, penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau sebagai barang pusaka atau barang kuno. Perbuatan Terdakwa ADUNG Bin RAMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (I) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KU??. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
