INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Bln | 1.Noorliana, DRA, M.PD, HJ 2.Noor Riza Perdana, DR 3.Aprilia Rahmadina |
3.Nursiah Kunnu 4.Muh Amin Sarika |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Bln | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan serangkaian perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dan bangunannya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01222 / Sepunggur yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir (sekarang Kecamatan Kusan Tengah) Kabupaten Tanah Bumbu adalah milik sah Para Penggugat;
4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III (Bank Kalimantan Selatan) untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01222 / Sepunggur yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir (sekarang Kecamatan Kusan Tengah) Kabupaten Tanah Bumbu kepada Para Penggugat;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I yang telah dengan dengan sengaja menyembunyikan identitas diri yang sebenarnya dan membeli tanah serta bangunannya atas nama Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 057/2022 yang di buat di tempat Turut Tergugat I dan telah membalik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01222/Sepunggur a.n NOOR YAKIN menjadi atas Nama Tergugat II yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) pada tanggal 03 Agustus 2011 yang bukan miliknya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus diberi sanksi hukum;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II yang telah membeli tanah berikut bangunannya dari Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 057/2022 yang di buat di tempat Turut Tergugat I dan telah membalik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01222/Sepunggur a.n NOOR YAKIN menjadi atas Nama Tergugat II yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) pada tanggal 03 Agustus 2011 adalah Perbuatan Melawan Hukum dan harus diberi sanksi hukum;
7. Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01222/Sepunggur tanggal 03 Agustus 2011 yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) atas nama Tergugat II, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
8. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah dengan dengan sengaja menyembunyikan identitas diri yang sebenarnya dan membeli tanah serta rumah tersebut atas nama Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 057/2022 yang di buat di tempat Turut Tergugat I dan telah membalik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01222/Sepunggur a.n NOOR YAKIN menjadi atas Nama Tergugat II yang telah di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) pada tanggal 03 Agustus 2011 sebagaimana diuraikan ditas, secara tidak sah dan atau tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum, maka sudah sepantasnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menyerahkan tanah beserta bangunannya hak milik Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat dan beban hukum apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang mendapatkan izin dari padanya;
9. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat II) untuk mengembalikan/membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01222 dari an. Tergugat II menjadi atas nama Para Penggugat;
10. Menyatakan menurut hukum, agar tuntutan Para Penggugat terpenuhi, maka Para Penggugat melalui Pengadilan Negeri Batulicin mohon sita jaminan atas tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01222 an. Tergugat II yang terletak di Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu;
11. Menyatakan oleh karena apa yang disampaikan oleh Para Penggugat memiliki dasar hukum yang tidak terbantahkan, maka atas ganti rugi yang dikabulkan oleh Majelis Hakim sepatutnya disertai dengan uang Dwangsom (uang paksa) apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan hakim yang besarnya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng akibat adanya gugatan ini; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
