Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Bln DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H. MULIADI Als IMUL BIN JAPRI ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1110/O.3.21/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI Als IMUL BIN JAPRI ALM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MULIADI ALIAS IMUL BIN JAPRI (ALM) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di pinggir Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa MULIADI ALIAS IMUL BIN JAPRI (ALM) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. JHIRAH (DPO), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa menghubungi sdr. JHIRAH (DPO) kembali dengan nomor kontak 0821-9196-8016 untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan berkata “ADAKAH” lalu sdr. JHIRAH (DPO) menjawab “IYA MASIH ADA TAPI NE MASIH DI PAGATAN”, setelah itu terdakwa meminta sdr. JHIRAH (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa, sekira pukul 15.00 Wita, sdr JHIRAH (DPO) menuju ke rumah terdakwa, sesampai di lokasi, sdr. JHIRAH (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya dibayarkan setelah paket narkotika sabu telah habis dijual terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian membaginya menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, sebagai berikut :
  1. pada pukul 17.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh seorang pembeli yang tidak diketahui dengan nomor kontak  0836-7437-352 untuk membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, setelah itu terdakwa mengambil sabu pesanan tersebut menggunakan sendok sabu dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibagi oleh terdakwa, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam 1 (Satu) plastic klip, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram kepada pembeli tersebut di depan gang rumah terdakwa,
  2. pada pukul 17.30 terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seorang pembeli yang sebelumya telah menghubungi terdakwa di depan gang rumah terdakwa,
  3. pada pukul 19.00 Wita bertempat di depan minimarket SR di Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada kepada pembeli dengan nama kontak KAWAN LANI IYUS dengan nomor telepon 0838-6340-5371
  • setelah itu terdakwa menjual paket-paket narkotika jenis sabu tersebut ke seseorang tak dikenal hingga tersisa 1 (Satu) narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari hingga tersisa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Saksi ASEP dan Saksi MARDI beserta rekan lainnya selaku anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu, langsung menuju Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, sesampai di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa, lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dapur belakang rumah terdakwa, kemudian ditemukan barang butki berupa 1 (Satu) paket palstik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan disimpan tersangka diatas meja dapur rumah tersangka, 1 (satu) buah timbangan digital yang terkubur di dalam tanah samping rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna silver no Imei 864304075575424 yang disimpan di meja dapur rumah terdakwa,yang keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Anang Setyawan, S.H. selaku penyidik bahwa telah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0183/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel, terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0261 gram dengan nomor barang bukti 0255/2026/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perbuatan Terdakwa MULIADI ALIAS IMUL BIN JAPRI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MULIADI ALIAS IMUL BIN JAPRI (ALM) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di pinggir Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa MULIADI ALIAS IMUL BIN JAPRI (ALM) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada sdr. JHIRAH (DPO), kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa menghubungi sdr. JHIRAH (DPO) kembali dengan nomor kontak 0821-9196-8016 untuk membeli paket narkotika jenis sabu dengan berkata “ADAKAH” lalu sdr. JHIRAH (DPO) menjawab “IYA MASIH ADA TAPI NE MASIH DI PAGATAN”, setelah itu terdakwa meminta sdr. JHIRAH (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa, sekira pukul 15.00 Wita, sdr JHIRAH (DPO) menuju ke rumah terdakwa, sesampai di lokasi, sdr. JHIRAH (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sisanya dibayarkan setelah paket narkotika sabu telah habis dijual terdakwa, selanjutnya terdakwa menimbang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian membaginya menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan harga masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu yang telah dibelinya, sebagai berikut :
  • pada pukul 17.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh seorang pembeli yang tidak diketahui dengan nomor kontak  0836-7437-352 untuk membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram, setelah itu terdakwa mengambil sabu pesanan tersebut menggunakan sendok sabu dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah dibagi oleh terdakwa, yang selanjutnya dimasukkan ke dalam 1 (Satu) plastic klip, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram kepada pembeli tersebut di depan gang rumah terdakwa;
  • pada pukul 17.30 terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seorang pembeli yang sebelumya telah menghubungi terdakwa di depan gang rumah terdakwa,
  • pada pukul 19.00 Wita bertempat di depan minimarket SR di Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada kepada pembeli dengan nama kontak KAWAN LANI IYUS dengan nomor telepon 0838-6340-5371;
  • setelah itu terdakwa menjual paket-paket narkotika jenis sabu tersebut ke seseorang tak dikenal hingga tersisa 1 (Satu) narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang telah digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari hingga tersisa Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wita, Saksi ASEP dan Saksi MARDI beserta rekan lainnya selaku anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu, langsung menuju Jl. Ins-Gub Kel. Kampung Baru, Kec. Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, sesampai di lokasi, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu langsung melakukan penggeledahan rumah milik terdakwa, lalu anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dapur belakang rumah terdakwa, kemudian ditemukan barang butki berupa 1 (Satu) paket palstik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang disimpan dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah di kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan disimpan tersangka diatas meja dapur rumah tersangka, 1 (satu) buah timbangan digital yang terkubur di dalam tanah samping rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna silver no Imei 864304075575424 yang disimpan di meja dapur rumah terdakwa,yang keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Anang Setyawan, S.H. selaku penyidik bahwa telah dilakukan penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0183/NNF/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel, terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0261 gram dengan nomor barang bukti 0255/2026/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perbuatan Terdakwa MULIADI ALIAS IMUL BIN JAPRI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya