Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Bln H. ISMAIL PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN (GMK-PKS SATUI) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 16 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. KUSMA YUDHAH. ISMAIL
Tergugat
NoNama
1PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN (GMK-PKS SATUI)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD NAFARIN, S.H.PT. GAWI MAKMUR KALIMANTAN (GMK-PKS SATUI)
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah  dan   berharga semua  alat   bukti  yang  di  ajukan   Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan sah menurut hukum  Penggugat sebagai pemilik tanah dengan alat bukti berupa Surat Keterangan Hak Atas Tanah Nomor: 05/Ks/1/1980 atas nama Darmawi  dengan batas batas sebagai berikut :
  4. Sebelah Utara                               : Teluk anglai batatak/S.A.Batatak
  5. Sebelah Selatan                             : Tanah Jeddi/sungai gadasuli
  6. Sebelah Timur                              : Tanah  Negara
  7. Sebelah Barat                                : Sungai  Batulaki
  8. Dengan  ukuran                             :

Sepanjang sungai batulaki : ± 1500 meter

Lebar ke atas: ±500 meter.

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik  kerugian materiil, juga kerugian imaterial sejumlah Rp. 11.509.100.000 (sebelas miliar lima ratus sembilan juta rupiah)
  3. Menghukum Tergugat, atau  siapa pun  yang  menguasai dan  mendapatkan atas tanah milik Penggugat untuk menyerahkan dan  mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan  baik tanpa adanya beban biaya apa  pun dan jika diperlukan dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Menghukum  Tergugat   membayar   uang    paksa  (dwangsom) sebesar                                  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)  per hari yang harus di bayar Tergugat kepada Penggugat  bila  lalai  dalam  melaksanakan  putusan  ini  sampai  berkekuatan hukum  tetap.
  5. Meletakan    sita  jaminan  (consevatoir beslag)   usaha perkebunan dan  benda tetap dan  benda bergerak milik Tergugat berdasarkan SHGU yang  terletak  di jalan Alamunda KM. 6, pinggir sungai batu laki satui barat Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan.
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu  (iut voerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya  hukum banding, kasasi, ataupun verzet.
  7. Menghukum Turut Tergugat agar  taat  dan patuh melaksanakan isi putusan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak