Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Bln DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H. M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/O.3.21/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat Jalan Inspeksi Gubernur Gang Kerateng, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal Terdakwa M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr. IWAN KRISTAL99 (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di semak-semak pinggir jalan Karetan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu. Kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, Terdakwa bersama saksi MEYLANIE SAPUTRA sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa terlebih dahulu. selanjutnya Terdakwa menghubungi seseorang dengan nama kontak sdr. IWAN KRISTAL99 (DPO) dengan nomor 0878-2169-9009 untuk memesan narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Atas pesanan tersebut, Terdakwa diminta oleh sdr. IWAN KRISTAL99 untuk mentransfer uang sebesar Rp3.000.000,- kepada sdr. IWAN KRISTAL99 melalui jasa pengiriman uang (Brilink), dan setelah pembayaran dikirimkan, sdra. IWAN KRISTAL99 mengirimkan foto lokasi ranjauan narkotika jenis sabu melalui pesan Whatsapp. Selanjutnya Terdakwa menuju lokasi sesuai arahan tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu di semak-semak pinggir jalan Karetan Lapangan 5 Oktober. Sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa pergi ke daerah Plajau Indah menemui saksi MEYLANIE SAPUTRA, di mana keduanya kemudian membuka paket tersebut dan saksi MEYLANIE menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sebagai bagian pembayaran. Di lokasi tersebut, Terdakwa bersama saksi saksi MEYLANIE SAPUTRA dan sdra. KHOIRUL MISRAH (penuntutan terpisah) sempat menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. Kemudian Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket, di mana 1 (satu) paket seberat 1,25 gram diserahkan kepada saksi MEYLANIE SAPUTRA. Bahwa sisa narkotika jenis sabu yang dikuasai Terdakwa kemudian dibawa pulang dan dibagi-bagi kembali oleh Terdakwa menjadi 26 (dua puluh enam) paket plastik klip kecil yang dimasukkan ke dalam berbagai bungkus plastik bekas permen (Happydent dan Super Zuper) dengan maksud untuk dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp150.000,- sampai Rp1.500.000,- per paketnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang ditempatinya di Jalan Inspeksi Gubernur Gang Kerateng, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, datang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanbu yang mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika untuk melakukan penangkapan terdakwa dan penggeledahan rumah terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 2,82 gram yang disembunyikan Terdakwa di dalam kaki lemari di dalam kamar, 01 (satu) buah pipet kaca, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bekas permen, serta 01 (satu) unit handphone merek Infinix warna merah muda yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Atas kejadian tersebut, Terdakwa serta barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polres Tanah Bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Anang Setyawan, S.H. selaku penyidik bahwa telah dilakukan penimbangan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,82 (dua koma delapan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0227/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel, terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0333 gram dengan nomor barang bukti 0371/2026/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perbuatan Terdakwa M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU 

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat Jalan Inspeksi Gubernur Gang Kerateng, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ", perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, ketika Terdakwa sedang berada di rumah yang ditempatinya di Jalan Inspeksi Gubernur Gang Kerateng, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, datang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanbu yang mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkotika untuk melakukan penangkapan terdakwa dan penggeledahan rumah terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 2,82 gram yang disembunyikan Terdakwa di dalam kaki lemari di dalam kamar, 01 (satu) buah pipet kaca, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik bekas permen, serta 01 (satu) unit handphone merek Infinix warna merah muda yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Atas kejadian tersebut, Terdakwa serta barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian ke Polres Tanah Bumbu untuk diperiksa lebih lanjut..
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Anang Setyawan, S.H. selaku penyidik bahwa telah dilakukan penimbangan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,82 (dua koma delapan dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : 0227/NNF/2026 tanggal 04 Maret 2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T selaku Plt. Kabidlabfor Polda Kalsel, terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,0333 gram dengan nomor barang bukti 0371/2026/NNF yang setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Perbuatan Terdakwa M. ARI WIBOWO BIN SUKARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya