Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2026/PN Bln DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H. 1.ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH
2.NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM
3.ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1112/O.3.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH[Penahanan]
2NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM[Penahanan]
3ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH, terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM, dan terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jl. Muhidin RT 01, Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita, Saksi korban AMELIA BINTI MISRIANSYAH melakukan perjalanan ke rumah mantan suami saksi korban yaitu terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH untuk menjemput anak saksi korban, saat itu saksi korban menelpon anak saksi korban untuk menyiapkan pakaian, namun telepon anak saksi korban langsung direbut oleh mantan mertua saksi korban saksi NORJANNAH yang langsung menjawab telepon “iya boleh aja membawa anak ikam”, sesampainya saksi korban di daerah Satui, saksi korban menjemput sepupu terlebih dahulu yaitu saksi NURUL, saksi SOFHIA RAMADHAN dan saksi PUTRI FAUS, kemudian saksi korban melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa 1, tak lama kemudian saksi korban sampai di rumah terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Muhidin RT 01, Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya di ruang tamu dalam rumah tersebut dan saksi korban meminta ijin untuk membawa anak saksi korban kepada saksi NORJANNAH dan saksi SUPIANSYAH, namun saksi NORJANNAH menjawab “jangan sudah malam”, mendengar hal tersebut, saksi korban dengan saksi NORJANNAH pun adu mulut lalu saksi korban berkata “kalua ulun bawa ke pengadilan ulun yang berhak atas anak ulun ni”, saksi SUPIANSYAH lantas menjawab “Aku sarik nah kalua ikam menyambat pengadilan, kalo ku tampar ikam” saksi korban pun menjawab “tampar nah kalo wani, nyaman ulun lapor akan ke polisi”, kemudian terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM yang merupakan istri terdakwa 1 tiba-tiba datang dari dapur ke ruang tamu langsung menuju ke arah saksi korban lalu terdakwa 2 menjambak rambut saksi korban, selanjutnya terdakwa 1 datang dari dalam kamar ke ruang tamu dan melihat saksi korban dan terdakwa 2 saling menjambak langsung ikut memukul menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, saat saksi korban yang posisi sedang terjambak oleh terdakwa 2, terdakwa 1 mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke lantai dikuti terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang juga jatuh ke lantai, berikutnya terdakwa 1 memukul kembali menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban dan mengenai mata saksi korban, lalu terdakwa 1 memukul saksi korban di bagian dada, perut, dan terdakwa 1 memukul pergelangan tangan saksi korban yang sedang mencekram terdakwa 2 yang menjambak rambut saksi korban, saat itu tiba-tiba terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH yang merupakan adik terdakwa 1 datang ke rumah terdakwa 1 lalu terdajwa 3 ikut memukul bagian kepala saksi korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali lalu terdakwa 3 mengunci badan dan badan saksi korban menggunakan kedua belah kakinya lalu terdakwa 3 memiting leher saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa 3, saat itu terdakwa 1 memukul kembali saksi korban sedangkan saksi SUPIANSYAH menindih badan saksi korban sehingga saksi korban kesulitan bernafas, setelah kurang lebih 10 (sepuluh menit) saksi NORJANNAH mencoba melerai perkelahian dengan menarik terdakwa 3 yang sedang memiting saksi korban, sedangkan saksi NURUL menarik saksi korban untuk keluar dari rumah terdakwa 1, saat itu datanglah saksi MUSLIADI Als IMUS ke rumah terdakwa 1 yang melerai perkelahian antara para terdakwa dan saksi korban lalu saksi MUSLIADI berkata kepada saksi korban “sudah lajui ampihan sudah, bulik sudah ikam”, akhirnya saksi korban beserta saksi NURUL, saksi SOFHIA RAMADHAN dan saksi PUTRI FAUS langsung pergi dari lokasi tersebut dan menuju Kantor Kepolisian Sektor Satui untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0296/FKF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terhadap barang bukti dengan Nomor Lab : 0296/FKF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berupa 1 (satu) unit flashdisk merk SANDISK kapasitas 16 gb warna hitam milik sdri. SISKA AMELIA als CIKA Binti MISRIANSYAH (BB No. Reg 0010/2026/FKF berkesimpulan Pemeriksaan terhadap Backup files dari Flashdisk merk SANDISK kapasitas 16 GB warna hitam Milik Sdri. SISKA AMELIA AIS CIKA Binti MISRIANSYAH (BB No. Reg. 0010/2026/FKF), ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Pemukulan Sdr. ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH, Pemitingan Sdr. ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH dan Penjambakan Sdri. NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH;
Bahwa atas tindakan para terdakwa, saksi korban SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH mengalami luka lebam, di kepala bagian dahi, lebam dibagian kelopak mata sebelah kanan, bibir pecah, bahu samping bagian kiri lebam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/400.7.22/775/Pkm.Sti-TU.4/II/2026 tanggal 17 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Puskesmas Perawatan Satui dan telah ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAINURRIDHA ULWAN Sip.B/446.21/584/DPMPTSP-P.2/VI/2023 selaku dokter pemeriksa dan Riduan, S.Tr.Kes NIP. 19840926 200904 1 002 selaku Kepala Puskesma Perawatan Satui terhadap korban SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH, disimpulkan korban mengalami perubahan warna kulit serta luka pada bagian dahi, mata bawah kanan, bibir serta bahu kirim diakibatkan persentuhan keras kulit terhadap permukaan tumpul, dengan rincian sebagai berikut:

Pada Kepala, tepatnya :

Pada Dahi terdapat perubahan warna kulit menjadi merah keungunan di beberapa regio dahi bagian atas berbatasan dengan rambut bagian kanan akibat persentuhan tumpul pada kulit ukuran 4 cm dan Panjang 6 cm, teraba nyeri pada perabaan, tidak dirasakan ada derik tulang,
Pada mata kanan dan kiri terdapat perubahan warna kulit menjadi biru keungunan pada bagian kelopak mata bawah kanan akibat persentuhan keras tumpul pada kulit dengan ukuran lebar 7 cm dan Panjang 2 cm, nyeri tekan pada perabaan, tidak diraskan ada derik tulang
Pada mulut terdapat luka bagian bibir akibat persentuhan tajam dengan ukuran lebar 1 cm dan Panjang 1 cm

Pada bahu tampak perubahan warna kulit menjadi biru keungunan pada bahu atas sebelah kiri akibat persentuhan keras tumpul pada kulit dengan lebar 6 cm dan Panjang 12 cm, terdapat nyeri pada perabaan, tidak terasa ada derik tulang.

Perbuatan Terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH, terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM, dan terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP.

SUBSIDER

Bahwa Terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH, terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM, dan terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jl. Muhidin RT 01, Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita, Saksi korban AMELIA BINTI MISRIANSYAH melakukan perjalanan ke rumah mantan suami saksi korban yaitu terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH untuk menjemput anak saksi korban, saat itu saksi korban menelpon anak saksi korban untuk menyiapkan pakaian, namun telepon anak saksi korban langsung direbut oleh mantan mertua saksi korban saksi NORJANNAH yang langsung menjawab telepon “iya boleh aja membawa anak ikam”, sesampainya saksi korban di daerah Satui, saksi korban menjemput sepupu terlebih dahulu yaitu saksi NURUL, saksi SOFHIA RAMADHAN dan saksi PUTRI FAUS, kemudian saksi korban melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa 1, tak lama kemudian saksi korban sampai di rumah terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Muhidin RT 01, Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya di ruang tamu dalam rumah tersebut dan saksi korban meminta ijin untuk membawa anak saksi korban kepada saksi NORJANNAH dan saksi SUPIANSYAH, namun saksi NORJANNAH menjawab “jangan sudah malam”, mendengar hal tersebut, saksi korban dengan saksi NORJANNAH pun adu mulut lalu saksi korban berkata “kalua ulun bawa ke pengadilan ulun yang berhak atas anak ulun ni”, saksi SUPIANSYAH lantas menjawab “Aku sarik nah kalua ikam menyambat pengadilan, kalo ku tampar ikam” saksi korban pun menjawab “tampar nah kalo wani, nyaman ulun lapor akan ke polisi”, kemudian terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM yang merupakan istri terdakwa 1 tiba-tiba datang dari dapur ke ruang tamu langsung menuju ke arah saksi korban lalu terdakwa 2 menjambak rambut saksi korban, selanjutnya terdakwa 1 datang dari dalam kamar ke ruang tamu dan melihat saksi korban dan terdakwa 2 saling menjambak langsung ikut memukul menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, saat saksi korban yang posisi sedang terjambak oleh terdakwa 2, terdakwa 1 mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke lantai dikuti terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang juga jatuh ke lantai, berikutnya terdakwa 1 memukul kembali menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban dan mengenai mata saksi korban, lalu terdakwa 1 memukul saksi korban di bagian dada, perut, dan terdakwa 1 memukul pergelangan tangan saksi korban yang sedang mencekram terdakwa 2 yang menjambak rambut saksi korban, saat itu tiba-tiba terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH yang merupakan adik terdakwa 1 datang ke rumah terdakwa 1 lalu terdajwa 3 ikut memukul bagian kepala saksi korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali lalu terdakwa 3 mengunci badan dan badan saksi korban menggunakan kedua belah kakinya lalu terdakwa 3 memiting leher saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa 3, saat itu terdakwa 1 memukul kembali saksi korban sedangkan saksi SUPIANSYAH menindih badan saksi korban sehingga saksi korban kesulitan bernafas, setelah kurang lebih 10 (sepuluh menit) saksi NORJANNAH mencoba melerai perkelahian dengan menarik terdakwa 3 yang sedang memiting saksi korban, sedangkan saksi NURUL menarik saksi korban untuk keluar dari rumah terdakwa 1, saat itu datanglah saksi MUSLIADI Als IMUS ke rumah terdakwa 1 yang melerai perkelahian antara para terdakwa dan saksi korban lalu saksi MUSLIADI berkata kepada saksi korban “sudah lajui ampihan sudah, bulik dsudah ikam”, akhirnya saksi korban beserta saksi NURUL, saksi SOFHIA RAMADHAN dan saksi PUTRI FAUS langsung pergi dari lokasi tersebut dan menuju Kantor Kepolisian Sektor Satui untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0296/FKF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terhadap barang bukti dengan Nomor Lab : 0296/FKF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berupa 1 (satu) unit flashdisk merk SANDISK kapasitas 16 gb warna hitam milik sdri. SISKA AMELIA als CIKA Binti MISRIANSYAH (BB No. Reg 0010/2026/FKF berkesimpulan Pemeriksaan terhadap Backup files dari Flashdisk merk SANDISK kapasitas 16 GB warna hitam Milik Sdri. SISKA AMELIA AIS CIKA Binti MISRIANSYAH (BB No. Reg. 0010/2026/FKF), ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Pemukulan Sdr. ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH, Pemitingan Sdr. ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH dan Penjambakan Sdri. NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH;
Bahwa atas tindakan para terdakwa, saksi korban SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH mengalami luka lebam, di kepala bagian dahi, lebam dibagian kelopak mata sebelah kanan, bibir pecah, bahu samping bagian kiri lebam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/400.7.22/775/Pkm.Sti-TU.4/II/2026 tanggal 17 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Puskesmas Perawatan Satui dan telah ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAINURRIDHA ULWAN Sip.B/446.21/584/DPMPTSP-P.2/VI/2023 selaku dokter pemeriksa dan Riduan, S.Tr.Kes NIP. 19840926 200904 1 002 selaku Kepala Puskesma Perawatan Satui terhadap korban SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH, disimpulkan korban mengalami perubahan warna kulit serta luka pada bagian dahi, mata bawah kanan, bibir serta bahu kirim diakibatkan persentuhan keras kulit terhadap permukaan tumpul, dengan rincian sebagai berikut:

Pada Kepala, tepatnya :

Pada Dahi terdapat perubahan warna kulit menjadi merah keungunan di beberapa regio dahi bagian atas berbatasan dengan rambut bagian kanan akibat persentuhan tumpul pada kulit ukuran 4 cm dan Panjang 6 cm, teraba nyeri pada perabaan, tidak dirasakan ada derik tulang,
Pada mata kanan dan kiri terdapat perubahan warna kulit menjadi biru keungunan pada bagian kelopak mata bawah kanan akibat persentuhan keras tumpul pada kulit dengan ukuran lebar 7 cm dan Panjang 2 cm, nyeri tekan pada perabaan, tidak diraskan ada derik tulang
Pada mulut terdapat luka bagian bibir akibat persentuhan tajam dengan ukuran lebar 1 cm dan Panjang 1 cm

Pada bahu tampak perubahan warna kulit menjadi biru keungunan pada bahu atas sebelah kiri akibat persentuhan keras tumpul pada kulit dengan lebar 6 cm dan Panjang 12 cm, terdapat nyeri pada perabaan, tidak terasa ada derik tulang.

Perbuatan Terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH, terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM, dan terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH, terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM, dan terdakwa 3  ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Jl. Muhidin RT 01, Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, turut serta melakukan melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita, Saksi korban AMELIA BINTI MISRIANSYAH melakukan perjalanan ke rumah mantan suami saksi korban yaitu terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH untuk menjemput anak saksi korban, saat itu saksi korban menelpon anak saksi korban untuk menyiapkan pakaian, namun telepon anak saksi korban langsung direbut oleh mantan mertua saksi korban saksi NORJANNAH yang langsung menjawab telepon “iya boleh aja membawa anak ikam”, sesampainya saksi korban di daerah Satui, saksi korban menjemput sepupu terlebih dahulu yaitu saksi NURUL, saksi SOFHIA RAMADHAN dan saksi PUTRI FAUS, kemudian saksi korban melanjutkan perjalanan ke rumah terdakwa 1, tak lama kemudian saksi korban sampai di rumah terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Muhidin RT 01, Desa Satui Barat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya di ruang tamu dalam rumah tersebut dan saksi korban meminta ijin untuk membawa anak saksi korban kepada saksi NORJANNAH dan saksi SUPIANSYAH, namun saksi NORJANNAH menjawab “jangan sudah malam”, mendengar hal tersebut, saksi korban dengan saksi NORJANNAH pun adu mulut lalu saksi korban berkata “kalua ulun bawa ke pengadilan ulun yang berhak atas anak ulun ni”, saksi SUPIANSYAH lantas menjawab “Aku sarik nah kalua ikam menyambat pengadilan, kalo ku tampar ikam” saksi korban pun menjawab “tampar nah kalo wani, nyaman ulun lapor akan ke polisi”, kemudian terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM yang merupakan istri terdakwa 1 tiba-tiba datang dari dapur ke ruang tamu langsung menuju ke arah saksi korban lalu terdakwa 2 menjambak rambut saksi korban, selanjutnya terdakwa 1 datang dari dalam kamar ke ruang tamu dan melihat saksi korban dan terdakwa 2 saling menjambak langsung ikut memukul menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali, saat saksi korban yang posisi sedang terjambak oleh terdakwa 2, terdakwa 1 mendorong saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke lantai dikuti terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang juga jatuh ke lantai, berikutnya terdakwa 1 memukul kembali menggunakan tangan kanan ke arah kepala saksi korban dan mengenai mata saksi korban, lalu terdakwa 1 memukul saksi korban di bagian dada, perut, dan terdakwa 1 memukul pergelangan tangan saksi korban yang sedang mencekram terdakwa 2 yang menjambak rambut saksi korban, saat itu tiba-tiba terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH yang merupakan adik terdakwa 1 datang ke rumah terdakwa 1 lalu terdajwa 3 ikut memukul bagian kepala saksi korban sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali lalu terdakwa 3 mengunci badan dan badan saksi korban menggunakan kedua belah kakinya lalu terdakwa 3 memiting leher saksi korban menggunakan kedua tangan terdakwa 3, saat itu terdakwa 1 memukul kembali saksi korban sedangkan saksi SUPIANSYAH menindih badan saksi korban sehingga saksi korban kesulitan bernafas, setelah kurang lebih 10 (sepuluh menit) saksi NORJANNAH mencoba melerai perkelahian dengan menarik terdakwa 3 yang sedang memiting saksi korban, sedangkan saksi NURUL menarik saksi korban untuk keluar dari rumah terdakwa 1, saat itu datanglah saksi MUSLIADI Als IMUS ke rumah terdakwa 1 yang melerai perkelahian antara para terdakwa dan saksi korban lalu saksi MUSLIADI berkata kepada saksi korban “sudah lajui ampihan sudah, bulik dsudah ikam”, akhirnya saksi korban beserta saksi NURUL, saksi SOFHIA RAMADHAN dan saksi PUTRI FAUS langsung pergi dari lokasi tersebut dan menuju Kantor Kepolisian Sektor Satui untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0296/FKF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terhadap barang bukti dengan Nomor Lab : 0296/FKF/2026 tanggal 11 Maret 2026 berupa 1 (satu) unit flashdisk merk SANDISK kapasitas 16 gb warna hitam milik sdri. SISKA AMELIA als CIKA Binti MISRIANSYAH (BB No. Reg 0010/2026/FKF berkesimpulan Pemeriksaan terhadap Backup files dari Flashdisk merk SANDISK kapasitas 16 GB warna hitam Milik Sdri. SISKA AMELIA AIS CIKA Binti MISRIANSYAH (BB No. Reg. 0010/2026/FKF), ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Pemukulan Sdr. ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH, Pemitingan Sdr. ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH dan Penjambakan Sdri. NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM terhadap Sdri. SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH;
Bahwa atas tindakan para terdakwa, saksi korban SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH mengalami luka lebam, di kepala bagian dahi, lebam dibagian kelopak mata sebelah kanan, bibir pecah, bahu samping bagian kiri lebam;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/400.7.22/775/Pkm.Sti-TU.4/II/2026 tanggal 17 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Puskesmas Perawatan Satui dan telah ditandatangani oleh dr. AHMAD ZAINURRIDHA ULWAN Sip.B/446.21/584/DPMPTSP-P.2/VI/2023 selaku dokter pemeriksa dan Riduan, S.Tr.Kes NIP. 19840926 200904 1 002 selaku Kepala Puskesma Perawatan Satui terhadap korban SISKA AMELIA Als CIKA Binti MISRIANSYAH, disimpulkan korban mengalami perubahan warna kulit serta luka pada bagian dahi, mata bawah kanan, bibir serta bahu kirim diakibatkan persentuhan keras kulit terhadap permukaan tumpul, dengan rincian sebagai berikut:

Pada Kepala, tepatnya :

Pada Dahi terdapat perubahan warna kulit menjadi merah keungunan di beberapa regio dahi bagian atas berbatasan dengan rambut bagian kanan akibat persentuhan tumpul pada kulit ukuran 4 cm dan Panjang 6 cm, teraba nyeri pada perabaan, tidak dirasakan ada derik tulang,
Pada mata kanan dan kiri terdapat perubahan warna kulit menjadi biru keungunan pada bagian kelopak mata bawah kanan akibat persentuhan keras tumpul pada kulit dengan ukuran lebar 7 cm dan Panjang 2 cm, nyeri tekan pada perabaan, tidak diraskan ada derik tulang
Pada mulut terdapat luka bagian bibir akibat persentuhan tajam dengan ukuran lebar 1 cm dan Panjang 1 cm

Pada bahu tampak perubahan warna kulit menjadi biru keungunan pada bahu atas sebelah kiri akibat persentuhan keras tumpul pada kulit dengan lebar 6 cm dan Panjang 12 cm, terdapat nyeri pada perabaan, tidak terasa ada derik tulang.

Perbuatan Terdakwa 1 ADI FIRDAUS Bin SUPIANSYAH, terdakwa 2 NURHAYATI Binti LUKMAN NUR HAKIM HAKIM, dan terdakwa 3 ABDI AGUS Bin SUPIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya