Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2026/PN Bln Syamsul Muzakir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2026/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsul Muzakir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Mengabulkan permohonan perbaikan dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
3. Menetapkan Perubahan nama Ayah Pemohon yang semula tercatat bernama Ngadimun menjadi Ihsan Tajudin pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 0918/IST/CSL-TB/III/2009;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ayah Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Permohonan ini ditetapkan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak