Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H ROBIANSYAH Bin MARDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1072/O.3.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBIANSYAH Bin MARDING[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ROBIANSYAH Bin MARDING
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa ROBIANSYAH Bin MARDING pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 17.28 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di halaman Kantor ASDP Pelabuhan Ferry Batulicin yang beralamat di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung Galaxy A55 5G dengan warna Awesome Ice Blue dengan nomor IMEI 1 : 355326624140364 IMEI 2 : 355823344140369, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi korban ASKAR MAULANA Bin AMIRUDDIN T, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan terdakwa ROBIANSYAH Bin MARDING dengan cara sebagai berikut:                

Berawal ketika saksi korban ASKAR MAULANA saat mau menyeberang ke Kab. Kotabaru dengan mengemudikan mobil pick up namun masih menunggu temannya saksi korban datang. Selanjutnya saat saksi korban ASKAR MAULANA memarkirkan mobil pick up miliknya di halaman Kantor ASDP Pelabuhan Ferry Batulicin dan tidak berapa lama kemudian datang temannya saksi korban ASKAR MAULANA yang meminta pertolongan kepada saksi korban untuk memperbaiki radiator mobilnya. Setelah itu saksi korban ASKAR MAULANA turun dari mobilnya dan mendatangi temannya saksi korban dengan meninggalkan 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung Galaxy A55 5G dengan warna Awesome Ice Blue diatas dashboard didalam mobil pick up milik saksi korban.  

Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa ROBIANSYAH sedang melewati halaman Kantor ASDP Pelabuhan Ferry Batulicin kemudian terdakwa ROBIANSYAH melihat ada 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung Galaxy A55 5G dengan warna Awesome Ice Blue diatas dashboard didalam mobil pick up milik saksi korban yang terparkir di halaman Kantor ASDP Pelabuhan Ferry Batulicin yang beralamat di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu dimana pada saat itu terdakwa melihat kaca mobil pick up tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang didalam mobil. Setelah itu terdakwa ROBIANSYAH langsung melihat suasana disekitar tempat parkiran yang saat itu dalam keadaan sepi hanya ada beberapa mobil sehingga timbul keinginan terdakwa ROBIANSYAH untuk mengambil barang milik saksi korban ASKAR MAULANA tersebut. Setelah itu terdakwa ROBIANSYAH langsung mendekati mobil pick up milik saksi korban dan langsung mengambil 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung Galaxy A55 5G dengan warna Awesome Ice Blue diatas dashboard didalam mobil pick up dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa ROBIANSYAH langsung menyembunyikan handphone tersebut didalam saku celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa pada saat itu. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung Galaxy A55 5G milik korban ASKAR MAULANA selanjutnya terdakwa ROBIANSYAH langsung pergi menjauh dari mobil pick up milik saksi korban menuju kerumah kost terdakwa untuk mulai menggunakan telepon genggam tersebut sebagai alat komunikasi terdakwa sehari-hari hingga kemudian terdakwa ROBIANSYAH berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian.

Bahwa perbuatan terdakwa ROBIANSYAH pada saat mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone dengan merk Samsung Galaxy A55 5G dengan warna Awesome Ice Blue dengan nomor IMEI 1 : 355326624140364 IMEI 2 : 355823344140369 tidak seizin dari saksi korban dan akibatnya saksi korban ASKAR MAULANA Bin AMIRUDDIN T menderita kerugian sebesar Rp. 6.700.000,-  (enam juta tujuh ratus ribu rupiah).   

Perbuatan Terdakwa ROBIANSYAH Bin MARDING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya