| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.C/2020/PN Bln | TAUFIQ HIDAYAT NUR | NANIK | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.C/2020/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Nov. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/01/XI/RES.1.24/2020 | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa atas nama NANIK pada hari selasa tanggal 17 November 2020 Sekitar Jam 10.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Jl. Transmigrasi Dusun I Rt.013 desa Dukuhrejo kec. mantewe kab. tanah bumbu, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyimpan, memiliki, mengedarkan, menjual minuman beralkohol. :
- 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Anggur Merah cap orang tua . - 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Newport warna kuning. - 1 (satu) botol minuman beralkohol merk Newport warna Biru . - 51 (lima puluh satu) botol minuman beralkohol 95% merk Gajah Duduk. ----- Perbuatan terdakwa atas nama NANIK tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 PERDA Kab. TANAH BUMBU No.27 Tahun 2005 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, memiliki, mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol, dengan tuntutan hukuman kurungan selam 6 (enam) bukan dan denda sebanyak Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah). --------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
