Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Bln Muhammad Hafizudin 1.PT. Borneo Serafim Jaya
2.Donald Around Mantiri
3.Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd (SDLG)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hafizudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRUZZAMAN, S.H., CPM., CPArbMuhammad Hafizudin
Tergugat
NoNama
1PT. Borneo Serafim Jaya
2Donald Around Mantiri
3Shandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd (SDLG)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. SAHAT MARULITUA SIDABUKKE, S.H., LL.MShandong Lingong Construction Machinery Co., Ltd (SDLG)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum transaksi jual beli 2 (Dua) alat berat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I sebagaimana berdasarkan Invoice No. BSJ.0014-INV.III.2025.009 (SDLG) tertanggal 15 Desember 2025;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikat baik atas 2(dua)unit alat berat objek sengketa tersebut;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan tindakan Tergugat  I yang menjual alat berat kepada PENGGUGAT padahal kewajiban pembayaran TERGUGAT I kepada penjual tangan pertama  (TERGUGAT III) belum diselesaikan, sehingga alat berat menjadi di-lock, diblokir, dinonaktifkan, atau tidak dapat dioperasikan, adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
6. Menghukum TERGUGAT III untuk mengaktifkan kembali 2 (dua) unit alat berat tersebut secara permanen dan tanpa syarat;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai kewajiban pada angka 3 dilaksanakan;
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan immateriil yang terdiri:
a. harga pembelian alat berat yang telah dibayar lunas sebesar Rp4.936.392.000,-
b. biaya operator, standby, dan biaya lain sebesar Rp. 350.000.000,- X 4 bulan = Rp 1.400.000.000,- (satu millyart empat ratus juta rupiah);
c. Masing-masing alat berat tersebut dapat menghasilkan 2 tongkang perhari, untuk 1 (satu) tongkang dengan kapasitas 7.500 MT X 2 = 15.000 MT / Perhari X fee penggunaan 2 (dua) unit alat berat sebesar Rp 30.000,- / MT X 4 bulan sehingga menghasilkan Rp 12.600.000.000,- (dua belas millyard enam ratus juta rupiah)
Dengan total kerugian materiil dan immateriil PENGGUGAT adalah sebesar Rp 18.936.392.000,- (delapan belas milyar Sembilan ratus tiga puluh enam jta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
9. Mengabulkan permohonan sita jaminan (revindicatoir beslag) atas 2 (dua) unit alat berat (objek sengketa);
10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak