INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G.S/2025/PN Bln | RICKY FAERUS | 1.JUNAIDI 2.HAFSAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Bln | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 227.465.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.227.465.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Mobil dengan Nomor Polisi DA 1856 JW, Merek Mitsubshi Type Pajero Sport 3.0 V 6-E(4x2) A/T, Nomor Rangka MMBGYKG60ED015828, Nomor Mesin 6B31BB7690, atas nama Henni Astutik Eli Ermawati yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
3. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Mobil dengan Nomor Polisi DA 1856 JW, Merek Mitsubshi Type Pajero Sport 3.0 V 6-E(4x2) A/T, Nomor Rangka MMBGYKG60ED015828, Nomor Mesin 6B31BB7690, atas nama Henni Astutik Eli Ermawati, dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum memori keberatan, (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
5. Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
