| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Bln |
| Tanggal Surat |
Selasa, 01 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Deden Giar Saputra |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | DADANG ARI KURNIAWAN, S.H. | Deden Giar Saputra |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Arif Mirhansyah, S.H. | Jainatul Asnah |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
109.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian jual beli 1 (satu) unit mobil merk Honda BRV dengan Nomor Polisi DA 1603 TZC antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 31 Desember 2024;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Honda BRV warna putih dengan Nomor Polisi DA 1603 TZC yang sebelumnya telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan sita atas jaminan berupa 1 (satu) unit Mobil Honda BRV warna putih dengan Nomor Polisi DA 1603 TZC;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit mobil milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayarkan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun atau sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |