Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Bln ANDI SURIANI Hj. SARIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI SURIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmatullah, S.H.ANDI SURIANI
Tergugat
NoNama
1Hj. SARIANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Masmiah, S.HHj. SARIANA
Turut Tergugat
NoNama
1NANANG JUMAN
2PEMERINTAH DESA SARIGADUNG
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga;
3. Menyatakan sah jual-beli antara Penggugat (Andi Suriani) dengan Turut Tergugat I (Nanang Juman) pada tanggal 9 Maret 2014 atas sebidang tanah seluas 2.500 meter m2 yang terletak di Rt. 003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Luas 2.500 M?2; (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan : Hj. Sariana
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Juwairiah
- Sebelah timur berbatasan dengan : dahulu H. Syacransyah P sekarang Achmad Marlan
- Sebelah barat berbatasan dengan : Sainan
dengan perbaikan perbaikan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatasan dengan : H. Syacransyah P
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Sainan
- Sebelah timur berbatasan dengan : Hj. Sariana dan H. Syarifuddin
- Sebelah barat berbatasan dengan : Syafrudin
4. Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
5. Menyatakan obyek sengketa sebagaimana Surat Jual Beli tertanggal 9 Maret 2014 sah milik Penggugat dan berharga;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
a. Surat Keterangan Tanah No. 100/SKT/KD-SRG/97;
b. Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 17.12.000005852.0 atas nama Tergugat;
c. Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Nomor 110/2024 tanggal 07 November 2024;
7. Menghukum Turut Tergugat III (BPN Tanah Bumbu) untuk mencoret/membatalkan SHM NIB. 17.12.000005852.0 dari buku tanah dan daftar umum lainnya.
8. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang menguasai tanah Penggugat untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan semula sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam surat jual beli tertanggal 9 Maret 2014 atas sebidang tanah seluas 2.500 meter m2 yang terletak di Rt. 003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Luas 2.500 M?2; (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatasan dengan : Hj. Sariana
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Juwairiah
- Sebelah timur berbatasan dengan : dahulu H. Syacransyah P sekarang Achmad Marlan
- Sebelah barat berbatasan dengan : Sainan
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material dan immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil meliputi hilangnya hak atas tanah sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
b. Kerugian immaterial akibat nama baik Penggugat tercemar, telah tersita waktu dan fikiran, ongkos berperkara di pengadilan dinilai sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservator Beslag) oleh jurusita Pengadilan Negeri batulicin;
11. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Tergugat lalai / mangkir memenuhi putusan Pengadilan semenjak teguran pertama sampai terlaksananya Putusan;
12. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun ada upaya Hukum, Verzet, Banding maupun Kasasi;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak