Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Bln DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H. NANANG SETIA BUDI Bin SARKO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/O.3.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DHEA HAFIFA NANDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SETIA BUDI Bin SARKO Alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.NANANG SETIA BUDI Bin SARKO Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA
Bahwa Terdakwa NANANG SETIA BUDI Bin SARKO (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Pasar Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, berlokasi di Pasar Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan Nomor Rangka: MH1JM0214MK413171 dan Nomor Mesin: MJ02E-1413288 milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI sebentar untuk mengurus takjil di Desa Bunati, kemudian pada pukul 13.00 Wita saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mencoba mengubungi terdakwa namun terdakwa tidak merespon, pada hari Kamis tanggal 19 Ferbuari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, berlokasi di Jl. Angsana Rt. 01, Desa Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa yang ingin menggadaikan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna abu-abu dengan Nomor Rangka : MH1JM0214MK413171 dan Nomor Mesin : MJ02E-1413288 milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI menuju rumah saksi RESKY HERDIANSYAH bersama dengan saksi WAWAN, sesampainya di lokasi tersebut, saksi RESKY HERDIANSYAH melihat kondisi motor yang masih layak dan terdakwa memperlihatkan STNK dari motor tersebut sehingga pada pukul 12.00 Wita saksi RESKY HERDIANSYAH menghubungi saksi FTRIANI untuk mencari informasi gadai sepeda motor, lalu saksi FITRIANI menghubungi saksi MURSIDAH menawarkan gadai sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI yang telah dibawa oleh terdakwa, tak lama setelah itu terdakwa bersama saksi FITRIANI bertemu dengan saksi MURSIDAH untuk diantar menuju rumah saksi KARMILA, di lokasi tersebut terdakwa menggadai sepeda motor saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI kepada saksi KARMILA dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIta, berlokasi di depan Bank MANDIRI Sungai Danau, terdakwa tak sengaja bertemu dengan saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI, saat itu saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI bertanya langsung kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI, namun terdakwa menjawab berada di rumah teman terdakwa, kemudian saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mendesak terdakwa kembali hingga terdakwa menjawab sepeda motor tersebut telah digadaikannya di Sungai Danau dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Angsana,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa NANANG SETIA BUDI Bin SARKO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.           

ATAU

KEDUA
Bahwa Terdakwa NANANG SETIA BUDI Bin SARKO (Alm) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita setidak – tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2026 bertempat di Pasar Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin telah melakukan perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, berlokasi di Pasar Desa Karang Indah, Kec. Angsana, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan Nomor Rangka: MH1JM0214MK413171 dan Nomor Mesin: MJ02E-1413288 milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI sebentar untuk mengurus takjil di Desa Bunati, kemudian pada pukul 13.00 Wita saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mencoba mengubungi terdakwa namun terdakwa tidak merespon, pada hari Kamis tanggal 19 Ferbuari 2026 sekira pukul 16.00 Wita, berlokasi di Jl. Angsana Rt. 01, Desa Sungai Danau, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, terdakwa yang ingin menggadaikan sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI menuju rumah saksi RESKY HERDIANSYAH bersama dengan sdr. WAWAN, sesampainya di lokasi tersebut, saksi RESKY HERDIANSYAH melihat kondisi motor yang masih layak dan terdakwa memperlihatkan STNK dari motor tersebut sehingga pada pukul 12.00 Wita saksi RESKY HERDIANSYAH menghubungi saksi FTRIANI untuk mencari informasi gadai sepeda motor, lalu saksi FITRIANI menghubungi saksi MURSIDAH menawarkan gadai sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI yang telah dibawa oleh terdakwa, tak lama setelah itu terdakwa bersama saksi FITRIANI bertemu dengan saksi MURSIDAH untuk diantar menuju rumah saksi KARMILA, di lokasi tersebut terdakwa menggadai sepeda motor saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI kepada saksi KARMILA dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor beserta STNK sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI, selanjutnya untuk uang gadai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh terdakwa diberikan kepada saksi RESKY HERDIANSYAH, saksi FITRIANI dan saksi MURSIDAH masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sisanya Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) oleh terdakwa dibagi kepada saksi RSKY HERDIANSYAH dan saksi FITRIANI masing-masing sebesar RP. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)sebagai jasa menggadaikan sepeda motor.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIta, berlokasi di depan Bank MANDIRI Sungai Danau, terdakwa tak sengaja bertemu dengan saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI, saat itu saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI bertanya langsung kepada terdakwa dimana keberadaan sepeda motor milik saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI, namun terdakwa menjawab berada di rumah teman terdakwa, kemudian saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mendesak terdakwa kembali hingga terdakwa menjawab sepeda motor tersebut telah digadaikannya di Sungai Danau dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Angsana,
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RAHMADTULLAH Bin H. ANSARI mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa NANANG SETIA BUDI Bin SARKO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya