Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. TAIPUR Als IPUR Bin HUSNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1130/O.3.21/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAIPUR Als IPUR Bin HUSNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TAIPUR Alias IPUR Bin HUSNI sejak tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 21 November 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2025 tepatnya di PT INDOMARCO ADI PROMA yang beralamat di Jalan Pesantren Kelurahan Kampung Baru Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, terjadi perbarengan yang saling berhubungan sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut terjadi perbarengan yang saling berhubungan sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada tanggal 10 November 2025 dan 17 November 2025, Terdakwa telah membuat orderan yang dituangkan dalam faktur PT. INDOMARCO ADI PRIMA dengan mengatasnamakan outlet/toko konsumen perusahaan. namun terhadap orderan tersebut, barang yang seolah-olah dipesan oleh outlet resmi perusahaan ternyata dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain di luar outlet/toko konsumen PT. INDOMARCO ADI PRIMA. Bahwa nilai orderan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut adalah sebesar Rp.5.937.083,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh tiga rupiah) dan uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa kepada saksi MUHAMMAD AZIZ MUSLIH Bin TARIMIN (Alm). - Bahwa pada tanggal 21 November 2025 terdakwa melakukan penagihan piutang ke konsumen PT. INDOMARCO ADI PRIMA sesuai dengan RRP (Rencana Realisasi Penagihan) namun ketika melakukan penagihan jumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh Terdakwa dari hasil penagihan terhadap 17 (tujuh belas) outlet/toko adalah sebesar Rp. 22.661.482,- (dua puluh dua juta enam ratus enam puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), namun yang tercatat masuk ke dalam sistem administrasi perusahaan hanya sebesar Rp5.464.904,- (lima juta empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus empat rupiah), dan Terdakwa hanya menyetorkan uang tunai sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dengan demikian terdapat selisih uang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp17.196.578,- (tujuh belas juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah). - Bahwa pada hari itu juga Terdakwa melakukan penagihan terhadap faktur kredit yang belum jatuh tempo kepada salah satu outlet/toko konsumen PT. INDOMARCO ADI PRIMA, yaitu Toko BERKAH SAHABAT kemudian telah dilakukan pembayaran secara tunai melalui Terdakwa selaku sales sebesar Rp.10.248.587,- (sepuluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada kepada saksi MUHAMMAD AZIZ MUSLIH Bin TARIMIN (Alm). - Bahwa pada tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 21:00 WITA di PT INDOMARCO ADI PROMA yang beralamat di Jalan Pesantren Kelurahan Kampung Baru Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUHAMMAD AZIZ MUSLIH Bin TARIMIN (Alm) ketika terdakwa akan melakukan penyetoran kepada saksi MUHAMMAD AZIZ MUSLIH Bin TARIMIN (Alm) dan uang setoran yang harusnya di setorkan oleh terdakwa tidak bisa disetorkan oleh terdakwa karena sudah digunakan oleh terdakwa. - Bahwa uang yang tidak disetorkan terdakwa digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan melakukan trading online di apliksai Meta Trader dan Exness. - Bahwa akibat dari seluruh perbuatan Terdakwa tersebut, PT. INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian total sebesar Rp. 33.582.248,- (tiga puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah). - Bahwa Terdakwa TAIPUR Alias IPUR Bin HUSNI merupakan karyawan PT. INDOMARCO ADI PRIMA sejak 27 Oktober 2025, dan Terdakwa menjabat sebagai Account Salesman yang berkantor di SP (Stok Point) Batulicin sesuai dengan Surat Penugasan No. : 15254/PKWTT/XI/2024 tanggal 01 November 2024 terhadap PT. INDOMARCO ADI PRIMA.

Perbuatan Terdakwa TAIPUR Alias IPUR Bin HUSNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya