Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bln PT SMART MULTI FINANCE BATULICIN 1.AKHMAD JAYADI
2.MAIMUNAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bln
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SMART MULTI FINANCE BATULICIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Simangunsong, SHPT SMART MULTI FINANCE BATULICIN
Tergugat
NoNama
1AKHMAD JAYADI
2MAIMUNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 153.777.700,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli  2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
 
3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan  deskripsi  kendaraan  sebagai berikut : 
Jenis/merk : DHTS.SIGRA.R 1,2CC BENSIN MT
Tahun/warna : 2021 / COKLAT METALIK
Nomor Polisi : DA 1306 ZAE
Nomor Rangka : MHKS6GJ6JMJ105038
Nomor Mesin : 3NRH643208 
 
 
Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli  2025, Berikut Segala Lampirannya.
 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor  04711125000476 tertanggal 29 Juli  2025  berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04711125000476 tertanggal 29 Juli  2025  berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar   Rp. 153.777.700,-  (Seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)., dengan rincian kerugian sebagai berikut :
 
• Sisa angsuran Rp. 3.275.000,- X 46 = Rp.    150.650.000,-
• Denda keterlambatan = Rp.        3.127.700,-   + 
• TOTAL KERUGIAN = Rp.   153.777.700,-
 
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar  Rp. 153.777.700,-  (Seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah)..
 
6. Menghukum apabila Para Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Para Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
Jenis/merk : DHTS.SIGRA.R 1,2CC BENSIN MT
Tahun/warna : 2021 / COKLAT METALIK
Nomor Polisi : DA 1306 ZAE
Nomor Rangka : MHKS6GJ6JMJ105038
Nomor Mesin : 3NRH643208
 
7. Menyatakan menurut  Hukum dan jika Para Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka  menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ; 
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
 
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Para Tergugat;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak