Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS, S.H. BAYU PURNOMO Als BAYU Bin BAHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1087/O.3.21/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PURNOMO Als BAYU Bin BAHTIAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa BAYU PURNOMO Als BAYU Bin BAHTIAR pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Jalan H. Tare Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar Pukul 16.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi DONI ADI SETIAWAN Bin SADIKUN menggunakan mobil berangkat dari rumah Terdakwa yang berlokasi di Desa Manunggal Kec. Karang Bintang menuju ke Bandara International Syamsudin Noor yang berada di Banjarmasin untuk mengantarkan Paman Saksi DONI ADI SETIAWAN dan sejak berangkat dari rumah Terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau 17 cm dan panjang hulu genggam 8,5 cm terbuat dari kayu warna coklat dan panjang sajam 27 cm yang Terdakwa letakkan dipinggang sebelah kiri Terdakwa, kemudian setelah dari Bandara International Syamsudin Noor yang berada di Banjarmasin Terdakwa dan Saksi DONI ADI SETIAWAN menuju Batulicin untuk membeli minuman Alkohol, setibanya dibatulicin Terdakwa dan Saksi DONI ADI SETIAWAN membeli minuman Alkohol dan meminumnya di Jl. H. Tare Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa pada tanggal 27 Februari 2026 Saksi AFIF MAHASATYA Bin DWI PRASOJO Anggota Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Saksi DHIKA SATRIO Bin H. EKO PRIHARTONO Anggota Satintelkam Polres Tanah Bumbu beserta anggota Polres Tanah bumbu lainnya melaksanakan Patroli, kemudian sekitar Pukul 23.00 WITA setelah sampai di Jl. H. Tare Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu mereka melihat ada sesuatu yang mencurigakan kemudian mereka mendatangi sebuah mobil dan melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau 17 cm dan panjang hulu genggam 8,5 cm terbuat dari kayu warna coklat dan panjang sajam 27 cm yang disimpan Terdakwa di dalam Dashboard Mobil, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Senjata Tajam tersebut adalah miliknya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Hak atau Ijin terhadap kepemilikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau 17 cm dan panjang hulu genggam 8,5 cm terbuat dari kayu warna coklat dan panjang sajam 27 cm;
Bahwa alasan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau 17 cm dan panjang hulu genggam 8,5 cm terbuat dari kayu warna coklat dan panjang sajam 27 cm adalah untuk menjaga diri.
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belati lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata pisau 17 cm dan panjang hulu genggam 8,5 cm terbuat dari kayu warna coklat dan panjang sajam 27 cm bukan merupakan senjata Penikam atau Penusuk yang nyata – nyata digunakan untuk pertanian / pekerjaan rumah tangga / kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah / yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusakan atau Barang kuno.

Perbuatan Terdakwa BAYU PURNOMO Als BAYU Bin BAHTIAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya