| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUDI Alias MI’ING Bin ABDULAH HADI pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar Pukul 00.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di Jl. Mutiara Rt. 009 Desa Barakat Mufakat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Indonesia senjata pemukul, penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal ketika saksi CHRISTIAN HALOHO, S.H. dan saksi RONAL SAPUTRA yang sedang melaksanakan piket di Polsek Satui kemudian melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Satui lalu sekitar pukul 00.30 WITA saksi CHRISTIAN HALOHO, S.H. dan saksi RONAL SAPUTRA ketika sedang melintas di Jl. Mutiara Rt. 009 Desa Barakat Mufakat, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, melihat terdakwa dan langsung menghampiri terdakwa. Selanjutnya saksi CHRISTIAN HALOHO, S.H. dan saksi RONAL SAPUTRA melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat, panjang besi 11,5 cm, lebar besi 2 Cm, panjang gagang dari kayu 8,5 Cm, panjang keseluruhan 20 Cm yang di selipkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa ketika saksi CHRISTIAN HALOHO, S.H. dan saksi RONAL SAPUTRA menemukan senjata tajam tersebut lalu saksi CHRISTIAN HALOHO, S.H. dan saksi RONAL SAPUTRA menanyakan terkait dengan izin membawa senjata tajam namun terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Instansi terkait untuk membawa senjata tajam tersebut lalu terdakwa langsung diamankan ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat, panjang besi 11,5 cm, lebar besi 2 Cm, panjang gagang dari kayu 8,5 Cm, panjang keseluruhan 20 Cm milik Terdakwa tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa karena terdakwa tidak bekerja.
- Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat, panjang besi 11,5 cm, lebar besi 2 Cm, panjang gagang dari kayu 8,5 Cm, panjang keseluruhan 20 Cm milik Terdakwa tersebut bukan merupakan barang pusaka, barang kuno ataupun barang ajaib dan apabila digunakan untuk menyerang kepada seseorang dapat mengakibatkan luka.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YUDI Alias MI’ING Bin ABDULAH HADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |